Program Bedah Rumah Tahun 2022 Masih Tunggu SK Bupati Bojonegoro

oleh
oleh
(Salah satu rumah hasil program Aladin di Bojonegoro tahun 2020. foto : Bojonegorokab.go.id)

Bojonegoro,damarinfo.com- Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPCK Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengatakan, jumlah rumah/unit untuk program Atap Lantai dan Dinding (Aladin) atau biasa disebut program bedarh rumah tahun 2022, sesuai rencana dan tidak ada perubahan, yakni berjumlah 6.033 unit yang anggaranya berasal dari APBD induk tahun 2022.

“Saat ini sedang menunggu SK Bupati terkait calon penerima Aladin,” ujarnya Zamroni seperti dikutip dari laman bojonegorokab.go.id

Pihaknya menjelaskan, setelah SK Bupati Bojonegoro terbit, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan).
“Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga. Sehingga kendala insyaAllah tidak ada,” pungkasnya.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah program Aladin meningkat secara signifikan. Pada 2018, ada 1.194 unit rumah yang direnovasi. Lalu tahun 2019 meningkat menjadi 1.558 unit. Sementara puncak peningkatan di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 3.743 unit dan 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah ini naik berkali lipat setiap tahunnya.

Baca Juga :   Bantuan Keuangan 2021 yang Terserap 100 Persen Baru di 11 Desa di Bojonegoro

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 tinggal sedikit,” ucapnya.

Berikut syarat kriteria penerima bantuan program Aladin :
1. Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan
2. Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap
3. Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata
4. Rumah tidak layak huni
5. Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan)
6. Tanah tidak bermasalah
7. Tanah bukan milik desa, silir helo, PT KAI atau milik orang lain

Baca Juga :   Empat Tahun, 15.990 Rumah Diperbaiki dalam Program Bedah Rumah

Syarat kriteria rumah :
1. Atap sudah rapuh/rusak berat
2. Lantai masih tanah
3. Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh
4. Kurang ventilasi udara dan cahaya

Sementara, untuk mekanisme pengaturan Aladin yaitu melalui Pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan berikut identitas.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *