Percepat Pelaksanaan Revisi UU Desa, DPRD Bakal Usulkan Revisi Perda  ke Bapemperda

oleh -
oleh
Abdulloh Umar, Ketua DPRD Bojonegoro

Bojonegoro,damarinfo.com – Presiden Republik Indonesia telah menanda tangani Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tanggal 25 April 2024. Undang-undang ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanggal 28 Maret 2024 lalu.

Paska diundangkannya UU nomor 3 tahun 2024 tersebut maka harus juga dibuat peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut. Di tingkat pusat Peraturan Pelaksanaan bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri atau Surat Edaran Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk di tingkat Kabupaten/Kota harus juga dibuat Peraturan Daerahnya.

Baca Juga :   Revisi UU Desa Disahkan, Perjalanan Pelaksanaan Masih Panjang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyambut baik telah diundangkannya UU nomor 3 tahun 2024. Dia berharap dengan terbitnya UU tersebut pelayanan pemerintah desa kepada rakyat akan semakin prima dan pembangunan desa makin maju.

“ini adalah buah perjuangan kawan-kawan Kepala Desa selama ini, saya ucapkan selamat” Kata Pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojoneoro ini.

Lanjut Umar-panggilannya- pihaknya bakal membantu mempercepat pelaksanaan UU tersebut, dengan mengajukan usulan kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk memasukan Perubahan Raperda Kepala Desa dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 ini. Pasalanya UU ini baru disahkan sehingga belum masuk ke Bapemperda.

Baca Juga :   Abdulloh Umar : Idul Adha Merupakan Momen Memaknai Pengorbanan

“sembari menunggu peraturan dari pemerintah pusat, kita usulkan kepada bapemperda untuk memasukan raperda perubahan perda kepala desa untuk dibahas tahun ini” Kata Pria yang mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024.

Umar menambahkan selain revisi Perda tentang Kepala Desa, juga revisi Perda tentang Badan Permusyawatan Desa (BPD) karena itu juga termasuk yang dirubah dalam UU nomor 3 tahun 2024.

Penulis ; Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *