Tak Menyerah, Anwar Sholeh Kembali Menggugat Anna Muawanah, Senilai Seribu Rupiah

oleh -
oleh
(Dok. Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Periode 1999 - 2004, Anwar Sholeh memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang gugatan PI Blok Cepu, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 15-9-2020. Foto : Rozikin)

Bojonegoro,damarinfo.com – Warga Sukorejo Bojonegoro Anwar Sholeh seolah tak mengenal kata menyerah untuk mengadukan/melaporkan dan menggugat Mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Meski laporannya selama ini tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tercatat ada lima laporan Anwar Sholeh terhadap Anna Mu’awanah dan tidak pernah berakhir seperti yang diharapkan.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ini pernah mengadukan Anna Muawanah ke Polisi dengan dua perkara, namun berakhir penghentian penyelidikan. Berikutnya adalah pelaporan Anwar Sholeh ke Gubernur Jawa Timur atas dugaan mangkir dari tugas, juga tidak jelas ujungnya.

Anwar Sholeh juga ikut dalam class action bersama Agus Susanto Rismanto perkara Participating Interest (PI) Blok Cepu, hasilnya gugatannya ditolak oleh Hakim di Pengadilan. Terakhir Anwar Sholeh menggugat Anna Muawanah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi dalam Pencalonannya sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, dan hasilnya gugatanya ditolak.

Kali ini Anwar Sholeh tidak sendiri, dia bersama dengan tiga warga Bojonegoro lainnya yakni Supriyadi, Sutikno, keduanya mantan anggota DPRD Bojonegoro 1999 – 2004 dan seorang aktivis bernama Juliyanto. Keempat orang tersebut melaporkan Anna Muawanah bersama Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto  dalam perkara dugaan Perbuatan Melanggar Hukum atas Penamaan Aset Pemerintah Kabupaten yang menggunakan nama Buana ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Penamaan aset yang dimaksud adalah Gedung Pemkab Bojonegoro yang baru dibangun dengan Nama Graha Buana, Nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana dan Nama Pasar Burung dengan nama Buana Lestari.

Baca Juga :   Surat Redaksi Bu Anna Meresmikan Graha Buana. Salahkah Penamaan Gedung itu?

“Sebelumnya kita sudah menyampaikan somasi kepada Pj. Bupati Bojonegoro, namun tidak ada tanggapan, jadi kita bawa ke Pengadilan” Kata Anwar Sholeh.

(Gedung Graha Buana, Komplek Kantor Pemkab Bojonegoro, Jalan Mastumapel Bojonegoro. Foto : akun twitter @Bojonegoromu)

Lanjut Anwar Sholeh, dugaan Perbuatan Melanggar Hukum dalam perkara tersebut adalah perbuatan yang dilakukan oleh Anna Muawanah sebagai tergugat dua dan Pj. Bupati Bojoengoro yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi, khususnya Pasal 3, pasal 12 ayat (7) dan pasal 18.

Untuk itu Anwar Sholeh dan kawan-kawan dalam surat gugatannya menyampaikan sembilan permohonan  kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima,
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat djalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggunakan Penyelenggaraan Nama Aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Nama BUANA yang merupakan nama Tergugat II sehingga seolah-olah Aset Tersebut adalah miliknya;
  6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membiarkan dan nama BUANA tersebut dipakai samapai dengan sekarang;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi baik materil maupun imateril sebesar : Materil, sebesar Rp 1.000,00 (Seribu Rupiah) Imateril, sebesar Rp 499.000.000,00 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); untuk Pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Bojonegoro. Bukan untuk Kabupaten lain atau untuk dihibahkan ke Kabupaten lain.
  8. Memerintahkan Tergugat I untuk merubah ketiga nama Aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Baca Juga :   Bupati Anna Resmikan Gedung Graha Buana

Gugatan ini telah ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor perkara  8/Pdt.G/2024/PN Bjn.

“Sidang Pertama Hari Selasa 30 April 2024” Pungkas Anwar Sholeh

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *