Bojonegoro,damarinfo.com- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempercepat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1. Pada minggu-minggu ini ADD Tahap 1 sudah mulai bisa dicairkan setelah masing-masing desa mengajukan proposal pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mahmudin menyampaikan bahwa saat ini masing-masing desa sudah mulai pengajuan pencairan. Sementara untuk Peraturan Bupati tentang Besaran ADD saat ini dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Jawa Timur.
“Minggu ini Insya Allah Clear, pararel dengan proses pengajuan dari desa, Minggu ini bisa cair” Kata Mahmudin Selasa, 19-3-2024.
Pihak Pemkab sendiri melalui Sekretaris Daerah sudah mengirim surat pemberitahuan kepada para camat untuk disampaikan kepala desa agar mengajukan pencairan ADD tahap pertama. Persentase besaran ADD tahap I yang dicairkan sebesar 50 persen.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah atas nama Pj Bupati tertanggal 19-Maret-2024, tercantum persyaratan pencairan ADD tahap 1 yakni;
- Pakta integritas bermeterai Rp. 10 ribu
- Laporan Realisasi ADD Tahun 2023
- Kwitansi penerimaan bermeterai Rp. 10 ribu
- Fotokopi Rekening Kas Desa
- Fotokopi SK Bendahara Desa
- Fotokopi SK penunjukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro
- Fotokopi KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa
- Fotokopi NPWP desa
Penulis : Syafik