Bojonegoro,damarinfo.com – Revisi atau Perubahan Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan menjadi UU nomor 3 tahun 2024. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah tentang masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dan dapat menjabat sebanyak 3 kali, menjadi masa jabatan Kepala Desa 8 tahun dan dapat menjabat sebanyak dua kali.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro Samudi bersyukur bahwa revisi UU Desa sudah disahkan, meski tidak sesuai tuntutan awal yang salah satunya adalah masa jabatan Kepala Desa 9 (Sembilan) tahun dan dapat menjabat dua kali.
“sebenarnya rugi jika dibandingkan dengan tuntutan awal, tapi alkhamdulilah perjuangan kawan-kawan Kades telah berhasil” Kata pria yang juga Kepala Desa Kepohkidul Kecamatan Kedung adem, Kabupaten Bojonegoro itu

Lanjut Samudi, para kades harus bersabar, pasalanya pelaksanaan dari UU Desa Perubahan ini masih panjang, masih membutuhkan aturan turunan sebagai pelaksanaan UU tersebut.
“Masih butuh proses panjang, misal Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), setelah itu harus membuat Peraturan Daerahnya” Ujar Kades yang selalu berkepala plontos itu.
Sementara itu dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audiensi antara perwakilan dari Gabungan dari organisasi-organisasi Kades dalam wadah Desa Bersatu dengan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tanggal 23 April 2024 lalu disepakati bahwa Kementerian Dalam negeri bakal mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan UU Desa nomor 3 tahun 2024 tersebut.

AKD Bojonegoro)
“.Jadi nanti dasar pelaksanaanya adalah Surat Edaran Mendagri, jadi bisa lebih cepat” Kata pria yang juga Kades Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro ini.
Penulis : Syafik