Bojonegoro,damarinfo.com- Warga Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro saat ini tidak perlu mendatangi Balai Desa untuk mendapatakan pelayanan administrasi. Warga cukup mengirim permohonan melalui sosial media Whatsapp keperluan adminstrasinya, warga tinggal menunggu dan setelah selesai petugas akan mengirimnya ke alamat pemohon.
Pelayanan administrasi ini mulai dilaunching per Januari 2022, meski sebelumnya sejak Anam Warsito dilantik menjadi Kepala Desa sudah dijalankan. Pelayanan administrasi ini terkait surat menyurat yang menjadi kewenangan desa yang dibutuhkan oleh warga. Misalnya surat pengantar untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan surat-surat lainya.
Kepala Desa Wotan Anam Warsito menjelaskan kebijakan pelayanan antar sampai rumah ini adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada warga. Mereka tidak pelu meninggalkan pekerjaanya hanya untuk mengurus surat yang dibutuhkan. Dalam dua jam sejak dikirimkanya permohonan melalui Whatapp, maka surat akan sampai dirumah pemohon. Bahkan sebagai jamainan pelaksanaan layanan ini, pemerintah desa wotan akan memberikan denda Rp. 50 ribu kepada petugas jika surat diterima oleh pemohon melebihi dua jam.
“dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun” Tegas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ini.
Anam warsito dilantik menjadi Kepala Desa Desa (Pilkades) Wotan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 3-November-2021, hari ini Jumat 26-November-2021 Anam Warsito dilantik oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, di Pendopo Malowati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Syafik