Bojonegoro,damarinfo.com – Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah – Nafik Sahal menyerahkan berkas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 12-Mei-2024.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh petugas dari KPU Bojonegoro didapatkan bahwa jumlah berkas dukungan telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yakni sebarannya 100 persen, dan terverifikasi 75.777 dukungan.
Selanjutnya KPU Bojonegoro memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak dterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rohman menyampaikan bahwa dari hasil input data di Silon diketahui bahwa belum semua berkas dukungan diinput.
“ada kekurangan sekitar 7 ribu” Kata Fatkur Rohman.
Lanjut Fatkur Rohman berdasar Surat Edaran KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital angka 6 huruf b, yang menyatakan bahwa
“Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon”
“secara fisik terpenuhi tetapi karena jumlah input data di Silon kurang dari syarat dukungan minimal maka berkas kami kembalikan” Kata Fatkur Rahman.
Fatkur Rohman menambahkan bahwa tidak ada perbaikan dalam pemenuhan syarat dukungan calon pada tahap ini, tapi jika pihak bakal pasangan calon perseorangan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro tersebut dapat mengajukan sengketa proses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu pihak Bakal Pasangan Calon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pengembalian berkas ini.
Penulis : Syafik