Damarinfo.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar /Parawansa mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2023 dalam Keputusan Gubernur nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur yang ditanda tangani tanggal 7 Desember 2022 tersebut disebutkan bahwa UMK di semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami kenaikan dari tahun 2022. Kenaikanya mulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu atau dari 3,4 persen hingga tertinggi 10 persen.
Terdapat 15 Kabupaten/Kota dengan persentase kenaikan UMK tertinggi dengan kenaikan 10 persen atau maksimal seperti ketentuan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Sementara persentase kenaikan UMK terendah adalah UMK Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto yakni sebesar 3,4 persen atau naik Rp. 150 ribu.
Berikut 15 Kabupaten/Kota dengan persentase kenaikan UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2023;
Berapa UMK dan Kenaikan UMK Kabupaten/Kota kamu?