Bojonegoro, damarinfo.com – Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan bahwa salah satu sumber permasalahan Perempuan dan Anak di Bojonegoro adalah pendidikan yang rendah dan masalah ekonomi yakni kemiskinan. Untuk itu pihaknya mengusulkan untuk menyelesaikan masalah pendidikan yang rendah adalah dengan wajib belajara 12 tahun.
“Ini bagaian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi masalah pada perempuan dan anak di Bojonegoro” Kata Sholikin Jamik saat hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis 8-12-2022.
Lanjut Sholikin Jamik, pada pasal 7 Raperda PPPA yang berbunyi Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun harus dirubah agar Pemda punya kewajiban hadir untuk menjamin tidak ada anak putus sekolah hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Caranya dengan memberikan bea siswa kepada anak-anak yang putus sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat.
“bunyi pasalnya harus dirubah menjadi Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak” Kata Sholikin Jamik
Sholikin Jamik menambahkan bahwa pencegahan ini menjadi penting, pasalnya seluruh regulasi tentang perlindungan hukum perempuan dan anak yang ada saat ini untuk penanganan pasca kejadian. Dia mencontohkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan hukum, Perma nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Nikah. Bahkan Direktorat Jenderal (Dirjen Badan Peradilan Agama) Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan intruksi kepada seluruh Pengadilan Agama se Indonesia dalam suratnya nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 mei 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yakni Perda nomor 8 tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga sampai dengan pendidikan menengah universal.
Pendidikan Menengah Universal (PMU) adalah program rintisan wajib belajar 12 tahun, dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi.
Penulis : Syafik