Damarinfo.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota selalu menjadi bahan perdebatan di akhir tahun, antara pengusaha dan buruh, pasalnya setiap tahun harus ada ketetapan tentang besaran UMK di setiap Provinsi atau Kabupaten/Kota, termasuk di Jawa Timur.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Besarnya naik 7,8 persen dari UMP tahun 2022, menjadi Rp. 2.040.244.
Untuk UMK Kabupaten/Kota menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dan Keputusan Gubernur tentang besaran UMK Kabupaten/kota tahun 2023 harus diumumkan paling lambat pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang, seperti tersebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, pasal 15 ayat 2.
Berdasar data UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022, berikut 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan UMK tertinggi;
- Kota Surabaya dengan UMK sebesar Rp. 4.375.479
- Kabupaten Gresik dengan UMK sebesar Rp 4.372.031
- Kabupaten Sidoarjo dengan UMK sebesar Rp 4.368.582
- Kabupaten Pasuruan dengan UMK sebesar Rp 4.365.133
- Kabupaten Mojokerto dengan UMK sebesar Rp 4.354.787
- Kabupaten Malang dengan UMK sebesar Rp 3.068.276
- Kota Malang dengan UMK sebesar Rp 2.994.144
- Kota Pasuruan dengan UMK sebesar Rp 2.838.838
- Kota Batu dengan UMK sebesar Rp 2.830.368
- Kabupaten Jombang dengan UMK sebesar Rp 2.645.096
Berapa UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, kita tunggu Keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
Penulis : Syafik