Sarbumusi Bojonegoro Kecewa Keputusan UMK Bojonegoro. Apa yang akan Dilakukan?

oleh -
oleh
(Pengurus Sarbumusi Kabupaten Bojonegoro. Foto : Rozi)

Bojonegoro, damarinfo.com – Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Bojonegoro Amrozi mengaku kecewa setelah mendapat informasi bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 hanya naik 3,4 persen dari UMK tahun 2022 atau naik Rp. 70 ribu. UMK Bojonegoro tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 2.150.273,38, sementara UMK Bojonegoro tahun 2022 adalah Rp 2.079.568,07

“Ya, kami menyayangkan keputusan ini. untuk sementara kami menghormati hasil keputusan” Kata Amrozi.

Baca Juga :   UMP Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Naik, Berapa UMK Bojonegoro?

Gus Am-panggilannya- menambahkan bahwa ke depan kami akan masuk ke dewan pengupahan agar perjuangan bisa maksimal, pasalnya saat ini yang menjadi anggota Dewan Pengupahan tidak mewakili semua unsur buruh/pekerja yang ada di Bojonegoro, pasalnya perwakilan yang menjadi anggota Dewan Pengupahan sepertinya hanya mewakili buruh dari industri tembakau atau rokok saja.

“Sarbumusi akan merebut posisi dewan pengupahan kabupaten” Tegas Gus Am

Baca Juga :   Kenaikan Upah Tertinggi di Kabupaten Mana? Berikut datanya

Sebelumnya Gus Am meminta agar UMK Kabuapten Bojonegoro harus naik, besaran kenaikanya harus diatas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023, yakni 7,8 persen. Gus Am meminta agar kenaikanya harus di atas 10 persen.

“kenaikan 10 persen saja, UMK Bojonegoro masih di bawah UMK Tuban dan Lamongan” Tegas Gus Am.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *