Peraturan Daerah tentang Hiburan, Mampukah Mendongkrak PAD?

oleh
oleh
(Infografis Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan.Editor :Syafik)

Bojonegoro- Salah satu alasan diusulkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hiburan di Bojonegoro adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya banyak usaha-usaha hiburan yang belum tersentuh pungutan pajak daerah. Hal ini terjadi karena belum adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pungutan.

Raperda inisiatif atau usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro memasuki tahapan pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) ke dua. Dari notulensi FGD kedua yang diselenggarakan disebuah kafe di Kecamatan Dander Rabu 13-11-2020, disebutkan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan daerah adalah :

  1. Melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan hiburan termasuk semua jenis usaha hiburan, tempat, aktifitas, dan waktu penyelenggaraannya.
  2. Penyelenggaraan usaha hiburan bertujuan agar kegiatan hiburan memberikan manfaat yang baik dan tidak mengakibatkan serta menyebabkan terganggunya tatanan sosial dan agama.
  3. Penyelenggaraan usaha hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Untuk tujuan peningkatan PAD, dalam Raperda diusulkan dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkewajiban untuk mengoptimalkan penyelenggaraan usaha hiburan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“tujuanya salah satunya adalah memaksimalkan jumlah wajib pajak dari pajak hiburan, sehingga dapat meningkatkan jumlah pendapatan dari pajak hiburan”  Kata M. Taufiq dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro yang menjadi mitra dari DPRD Bojonegoro untuk menyusun Naskah Akademik dari Raperda Hiburan.

Baca Juga :   DPRD Apresiasi Capaian IPM Bojonegoro Tahun 2021, Berapa Target di RPJMD?

Payung hukum yang digunakan pemerintah daerah saat ini dalam memungut pajak hiburan adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , khususnya pasal 42 sampai 46. Dalam pasal-pasal ini menyebutkan jenis-jenis hiburan yang dikenakan pajak serta batasan tarif pajaknya. Sementara untuk kepastian besarnya tarif ditentukan oleh Peraturan Daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro dalam laman websitenya bapendabojonegoro.id menyebutkan jenis hiburan yang dikenakan pajak adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan bilyar, golf, dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan. Besaran tarif yang ditetapkan antara  5 persen hingga 60 persen. Tarif tertinggi dikenakan untuk jenis hiburan diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebesar 60 persen, sementara tarif pajak terendah dikenakan untuk pagelaran kesenian tradisional yakni 5 persen.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro : CSR untuk Penanggulangan Corona, Tunai atau Non Tunai

Terkait pendapatan dari pajak hiburan di kabupaten Bojonegoro, seperti tersebut dalam https://ppid.bojonegorokab.go.id/ (diakses pada Kamis 13-11-2020, pukul 20.00 WIB),  dari tahun 2016 sampai 2019 terjadi peningkatan jumlah pendapatan, meskipun realisasinya belum mencapai angka 100 persen. Tertinggi pendapatan pajak hiburan pada tahun 2019 yakni sebesar Rp. 834.044.354,00 dari target Rp. 1.989.575.781,00 atau terealisasi 42 persen.

Jika dihitung kontribusi dari Pajak Hiburan terhadap seluruh PAD Kabupaten Bojonegoro dalam periode yang sama, prosentasenya antara 0,09 – 0,16 persen. Tertinggi pada tahun 2019, prosentase pajak hiburan terhadap PAD mencapai 0,16 persen dari besaran PAD senilai Rp. 530.438.101.233,74 (Lima Ratus Tiga Puluh Milyar lebih)

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *