Pesan Wabup Bojonegoro : Ada Pemotongan Dana Hibah, Laporkan!

oleh -
oleh
(Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, hadiri mediasi antara kelompok tani dan Ketua kelompok tani soal AUTP di Desa Kumpul Rejo Kecamatan Kapas,Aula Dinas Pertanian, Jum'at 13-11-2020)

Bojonegoro- Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto atau biasa dipanggil Mas Wawan menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan dengan dalih apapun untuk dana hibah.

” Jika ada pemotongan bantuan hibah maka masyarakat harus berani melaporkan agar oknum  pemotong bantuan ini diproses hukum, ” Tegas Mas Wawan

Hal ini disampaikan oleh Mas Wawan saat menjadi mediator untuk menyelesaikan kisruh Dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang terjadi di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.  Mas Wawan didampingi Kepala Dinas Pertanian Helmi Elisabeth dalam pertemuan yang digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 13-11-2020, juga menyampaikan bahwa seharusnya bantuan dari pemerintah  itu tidak ada potongan sepeser-pun. Dan Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai  pemerintah melakukan pemotongan dana, maka bisa dipastikan itu adalah oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan.

” kami siap untuk dijadikan tameng apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan dan mencatut  nama Pemerintah Bojonegoro.”, Ujar Mas Wawan dihadapan Camat Kapas, Kepala Desa Kumpulrejo, Ketua dan Anggota Kelompok Tani Kumpulrejo

Baca Juga :   Terima SP3, Wabup Bojonegoro Siapkan Langkah Hukum

Wakil Bupati juga memberikan apresiasi kepada petani Desa Kumpul Rejo yang berani menyampaikan permasalahan AUTP.

“ini untuk kemajuan para petani sendiri” Kata Orang Nomor Dua di Bojonegoro ini.

Lanjut Wakil Bupati, seharusnya ketua kelompok tani membagikan dana tersebut kepada anggota sesuai nominal masing masing dengan transparan sehingga anggota bisa mengatahui bersama.

Dari laman PT. Jasindo https://www.jasindo.co.id/product/ritel/agri AUTP adalah program asuransi dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.dengan ketentuan sebagai berikut

  • Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
  • Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
  • Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
  • Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
  • Ganti rugi   :    – Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST) Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
  • Intensitas kerusakan ≥ 75%  Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami
Baca Juga :   Laporannya Dihentikan, Wabup Bojonegoro Praperadilankan Polda Jatim

 

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *