Layanan Disabilitas, PN Bojonegoro Teken Kesepakatan dengan SLB Negeri

oleh
Pihak PN Bojonegoro langsung dihadiri oleh Ketua PN Unggul Tri EM dan hadir juga Kepala SLBN III Sumbang Istijani di Kantor PN Bojonegoro, Kamis 22-April-2021.Foto/Rozikin

Damarinfo-Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri III Sumbang di Kantor PN Bojonegoro, Kamis, 22-4-2021. Kesepakatan ini terkait dengan layanan disabilitas di lingkungan kantor PN Bojonegoro.

Pihak PN Bojonegoro langsung dihadiri oleh Ketua PN Unggul Tri EM dan hadir juga Kepala SLBN III Sumbang Istijani. Hadir sejumlah pejabat di kedua lingkungan instansi penegak hukum dan pendidik ini.

Ketua PN Bojonegoro Unggul Tri EM mengatakan, mohon dukungan kepada pihak SLBN III Sumbang untuk bersedia membantu mengirimkan personelnya. Terutama bila dalam pelaksanaan persidangan adalah penyandang disabilitas.

Selain itu, lanjut Unggul Tri EM, apabila memungkinkan agar bisa memberikan training kepada petugas pengadilan sehingga dapat memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan berkeadaan difabel. “Saya mohon kesediaanya pihak SLBN III Sumbang untuk kerjasamanya terkait disabilitas” ujarnya.

Kepala SekolahSLBN III Sumbang Istijani penyampaikan, menyambut baik dan merasa sangat mengapresiasi karena inisiatif MoU justru datang dari kantor Pengadilan Negeri. Biasanya yg sudah terjadi, pihak SLB yang memohon MoU dengan instansi atau lembaga. “Kita mengapresiasi fasilitas difabel yang sudah mulai dibangun dan disediakan oleh kantor PN Bojonegoro” tandasnya.

Selesai acara, dilanjutkan dengan peninjauan jalur difabel untuk tuna netra dan untuk pemakai kursi roda di area PN Bojonegoro untuk akses mulai masuk kantor, parkiran, PTSP sampai dengan ruang sidang. Peninjauan ini selain oleh Kepala Sekolah SLBN III Sumbang, juga didampingi  pengawas SLB wilayah Bojonegoro – Tuban Dasiono.

Penulis  : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *