Terima SP3, Wabup Bojonegoro Siapkan Langkah Hukum

oleh
oleh
(Penyidik Polda Jatim saat meninggalkan Rumah Dinas Wakil Bupati Bojonegoro setelah menyerahkan SP3, Kamis 3-2-2022. Foto : Mul)

Bojonegoro,damarinfo.com – Budi Irawanto yang juga Wakil Bupati Bojonegoro menerima Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas aduanya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik.

SP3 diserahkan langsung oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fadhilah, Kamis, 3-Februari-2022 di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro.

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menjelaskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Selanjutnya setelah menerima SP3 ini dirinya akan membicarakan permasalahan ini dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut Wabup Bojonegoro juga meminta penjelasan alasan dihentikannya penyelidikan aduanya. Namun pihak penyidik yang datang tidak memberikan penjelasan. Pihak penyidik hanya menyampaikan tetap memberikan ruang diskusi jika ada yang perlu ditanyakan.

Baca Juga :   Wakil Bupati Bojonegoro Tinjau Pembangunan Jembatan Malo-Kasiman

“Ya saya sudah menerima SP3 dari Polda,” kata Mas Wawan-panggilnya.

Mas Wawan menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mencabut aduanya terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya dan keluarga yang dilakukan oleh Anna Mu’awanah.

“Intinya kata penyidik penghentian penyelidikan karena adanya SKB, namun tidak dijelaskan secara detail, “ ujar Mas Wawan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Aduan Budi Irawanto yang juga Wakil Bupati Bojonegoro ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terkait dugaan Pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di hentikan penyelidikanya oleh Penyidik Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim. Keputusan ini dituangkan dalam SP 3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Baca Juga :   Pesan Wabup Bojonegoro : “Mari bersama-sama Menjaga Bojonegoro”

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Rabu 2-2-2022 mengatakan, penghentian penyidikan perkara itu, setelah tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah meminta keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli, selain pelapor dan yang dilaporkan.

“Tentuya penyidik melakukan penghentian penyidikkan perkara itu karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *