Bojonegoro – Penggugat perjanjian pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu Agus Susanto Rismanto pastikan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya
Tag: PI Blok Cepu
Soal PI Blok Cepu, KPK: Belum Ada Aduan Resmi Terkait Tipikor
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum ada aduan secara resmi terkait dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) terkait dengan Participating Ineterst
KPK Komit selalu Hadiri Sidang Gugatan PI Blok Cepu
Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suite (CLS) Selasa 20-10-2020 di Pengadilan Negeri Bojonegoro dihadiri perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tiga Tergugat Kompak Tolak Legal Standing
Bojonegoro – Tiga tergugat kompak menolak gugatan citizen law suite (CLS) terkait Participating Interst (PI) Blok Cepu. Penolakan gugatan muncul dalam duplik
Bojonegoro Akhirnya Terima Hasil PI Blok Cepu
Bojonegoro –Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu. Pencapaian ini tentu menunggu waktu lebih dari 15
Perjanjian PI Blok Cepu, Penggugat Minta Hakim Tolak Jawaban PT SER
Bojonegoro – Penggugat Perjanjian Pengelolaan Participatin Interest (PI) Blok Cepu antara PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT. Surya Energi Raya (SER),
Komposisi Saham PT. ADS Dinilai Melanggar Undang-Undang
Bojonegoro – Fakta tentang komposisi saham di PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan PT. Surya Energi Raya (SER)
Sidang PI Blok Cepu, Penggugat: Perjanjian di PI Cacat Hukum
Bojonegoro – Sidang gugatan warga Bojonegoro atas nama Agus Susanto Rismanto terkait perjanjian Paticipating Interest (PI) di Blok Cepu kembali digelar di
Perjanjian Perdamaian Batal, Gugatan PI Tetap Lanjut di Pengadilan
Bojonegoro- Upaya perjanjian perdamaian yang diinisiasi oleh PT.Surya Energi Raya (SER) dalam perkara gugatan Pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu gagal. Hal
Mantan Ketua DPRD Ikut Gugat Perjanjian PI Blok Cepu
Bojonegoro – Meski penggugat selaku warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) cukup di lakukan oleh satu orang yakni yang di lakukan
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.