Bojonegoro – Penggugat Perjanjian Pengelolaan Participatin Interest (PI) Blok Cepu antara PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT. Surya Energi Raya (SER), Agus Susanto Rismanto meminta majelis hakim menolak seluruh jawaban PT. SER sebagai tergugat III (tiga) kecuali yang diakui kebenaranya oleh penggugat.
“Kami minta majelis hakim tolak seluruh jawaban PT SER, kecuali diakui kebenarannya oleh penggugat,” ujar Gus Ris-panggilanya- saat sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 6-10-2020.
Gus Ris dalam repliknya (lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya) menguraikan tentang keabsahan dirinya menjadi penggugat dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2020/PN BJN, untuk menjawab tanggapan dari tergugat I, II dan III.
Dasar kebasahan Gus Ris menjadi penggugat adalah warga negara dimungkinkan untuk menggugat pemerintah jika dianggap lalai menjalankan kewajibannya melalui mekanisme citizen law suite. Mekanisme ini didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim sebelumnya mengenai perkara yang belum ada di dalam Undang-Undang. Sebagai warga negara sesuai definisi dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, maka dirinya punya legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat pemerintah. Sebagaimana juga termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme. “Saya adalah warga negara Indonesia sehingga punya legal standing untuk mengajukan gugatan,” kata pria yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro 2004 – 2014 ini.
Penolakan Gus Ris juga disampaikan atas dalil yang disampaikan oleh PT. SER bahwa dirinya ikut menyetujuai perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER yang digelar pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar 5 Juli 2005. Pasalnya dirinya bersama dengan kaukus empat partai menolak keputusan tersebut karena mekanisme rapat paripurna dinilai cacat hukum. “Saya menyebut sebagai malapetakan 4 Juli 2005. Dan fakta hukumnya, saya akan sampaikan dalam wilayah peradilan yang lain,” kata Gus Ris dalam replik dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Salman Al Farisi.
Upaya menghindar dari PT. SER agar tidak diikutkan sebagai tergugat, karena bukan bagian dari Pemerintah, dibantah oleh Gus Ris. Dasarnya adalah PT. SER telah melaksanakan kerja sama dengan PT. ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu dalam bentuk penyertaan modal. Dari kerjasama ini maka akan pembagian hasil yang mempengaruhi anggaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Gus Ris juga menolak dalil yang disampaikan oleh PT. SER terkait dimasukanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat. Menurut Gus Ris, adanya KPK dalam gugatan ini unuk mencegah adanya potensi kerugian daerah dari Perjanjian PT. SER dan PT. ADS. Hal ini sesuai amanat Undang – Undang Nomor 30 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 1 angka (1) dan angka (15) dan Pasal 2 huruf (i) Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terkait notifikasi yang harus disampaikan ke tergugat selama 60 hari sebelum mengajukan gugatan, Gus Ris menyampaikan bahwa dirinya menunggu selama 15 tahun hingga pembagian deviden dilaksanakan. Dengan tujuan tetap menuntut keadilan atas bagi hasil yang adil bagi Bojonegoro sesuai dengan semangat PP 35 tahun 2004 tentang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. “Jika notifikasi ini belum dianggap cukup oleh Majelis Hakim, kami para penggugat akan berlapang dada, karena proses ini masih panjang hingga tahun 2035,” kata Gus Ris,
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko