Komposisi Saham PT. ADS Dinilai Melanggar Undang-Undang

oleh -19 Dilihat
(Dok. Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Periode 1999 - 2004, Anwar Sholeh memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang gugatan PI Blok Cepu, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 15-9-2020. Foto : Rozikin)

Bojonegoro – Fakta tentang komposisi saham di PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan PT. Surya Energi Raya (SER) terungkap dalam sidang gugatan citizen law suit di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa –Oktober-2020. Sidang gugatan diajukan oleh Agus Susanto Rismanto dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.

Anwar Sholeh sebagai penggugat intervensi dalam repliknya menyampaikan, bahwa komposisi saham yang disampaikan oleh tergugat dua yakni PT. ADS melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Asri Dharma Sejahtera, pasal 11 ayat 2 dan 3. “Nyata-nyata ini merugikan masyarakat Bojonegoro,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 1999 – 2004 ini.
Anwar Sholeh dalam repliknya menyebutkan, bahwa komposisi kepemilikan saham Pemkab Bojonegoro di PT. ADS hanya kurang dari 1 persen. Sementara PT. SER memilki saham lebih dari 99 persen. Berdasar perhitungan yang disampaikan Anwar Sholeh, yakni Pemkab Bojonegoro melalui saham seri A dan B senilai Rp. 2.008.000.000. Sementara PT. SER melaui saham seri B dan C menempatkan dana sebesar Rp. 390.691.292.102.

Baca Juga :   Surat Redaksi Tiga Bupati dalam Pusaran Uang Minyak

Perhitungan Anwar Sholeh ini berbeda dengan yang disampaikan oleh PT. ADS selaku tergugat II. Perhitungan PT. ADS adalah Pemkab Bojonegoro dengan saham seri A 160 ribu lembar dan B 20 ribu lembar sehingga berjumlah 180 lembar saham atau 66,54 persen. Sementara PT. SER memiliki saham seri B dan C sebanyak 36.511 lembar saham atau 33,46 persen.

(infGrafis Komposisi Saham PT. ADS Bojonegoro. Editor : Syafik)

Terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), negara telah mengaturnya melalui beberapa perundang-undangan di antaranya adalah :

1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 339 ayat (1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah

2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 1. Huruf 1, Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ASRI Dharma Sejahtera, Pasal 5 : Perseroan daerah PT Asri Dharma Sejahtera didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di bidang investasi dan pengelolaan kepemilikan Participating Interest di Blok Cepu dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas bumi , serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daearah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat daerah;

Baca Juga :   RUPS PT. ADS Bojonegoro Digelar Hari ini

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ASRI Dharma Sejahtera, Pasal 7 : Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PT Asri Dharma Sejahtera berpedoman pada dasar-dasar ekonomi dan dapat mengadakan kerjasama dengan Badan Usaha dan/atau menerbitkan saham-saham baru yang akan dimiliki Badan Usaha yang telah mengadakan kerjasama atau pihak lain dengan PT Asri Dharma Sejahtera yang berdasarkan pertimbangan Direksi dapat memberikan keuntungan bagi usaha PT. Asri Dharma Sejahtera ;
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *