Bojonegoro- Upaya perjanjian perdamaian yang diinisiasi oleh PT.Surya Energi Raya (SER) dalam perkara gugatan Pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu gagal. Hal ini terjadi setelah Agus Susanto Rismanto, sebagai pengggugat tidak menerima draft perjanjian perdamaian yang diajukan.
Agus Susanto Rismanto atau akrab disapa Gus Ris menyampaikan alasan penolakan perjanjian perdamaian tersebut, yakni semangat dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan garis perjuangan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro awal Juli 2020 lalu.
“kita menginginkan keadilan untuk masyarakat Bojonegoro, bukan pembelian ulang atau buy back saham” Kata Gus Ris di sela-sela pertemuan di sebuah hotel di Jalan MH. Thamrin Bojonegoro, Kamis 24-9-2020.
Lanjut Gus Ris, besarnya cadangan minyak di Bojonegoro yang mencapai 823 juta barel ini, semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Bojonegoro, salah satunya melalui Pembagian Keuntungan dari PI Blok Cepu. Namun nyatanya jumlah yang diperoleh Bojonegoro lebih kecil dari yang diterima oleh PT. SER. Yakni Bojonegoro hanya menerima 25 persen, sementara PT. SER menermia 75 persen.
“ya harus ada yang memperjuangkan hal ini” Kata Gus Ris
Gus Ris juga menyampaikan dalam perhitungnya dengan cadangan minyak 823 juta barel ini, setidaknya dalam hitungan kasar jumlah pendapatan dari minyak di Blok Cepu mencapai Rp. 605 Triliun lebih. Dan dari pengelolaan PI (4,487 persen) setidaknya Pendapatan yang didapat adalah Rp. 8 Triliun. Jika mengikuti skema bagi hasil saat ini maka Bojonegoro hanya mendapatkan Rp. 2 Triliun, sementara PT. SER mendapatkan Rp. 6 Triliun.
“ini kan tidak adil bagi Bojonegoro” Tegas Gus Ris.
Di akhir pertemuan Gus Ris menyampaikan akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini sedang belangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Gus Ris akan menerima apapun keputusan hasil persidangan nantinya.
Perwakilan para tergugat yakni Ilya Sumono perwakilan dari PT. SER, Lalu M. Syahril Majidi sebagai Presiden Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan Bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Ahmad Faisol yang hadir dalam pertemuan tersebut, menerima keputusan dari Gus Ris sebagai penggugat.
Penulis : Syafik