Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suite (CLS) Selasa 20-10-2020 di Pengadilan Negeri Bojonegoro dihadiri perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat dua. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salman Afarisi tersebut, hadir Agus Susanto Rismanto sebagai penggugat dan Anwar Sholeh sebagai penggugat intervensi. Dari pihak tergugat selain perwakilan KPK, juga hadir perwakilan dari Bupati Bojonegoro, perwakilan dari PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan Perwakilan dari PT. Surya Energi Raya (SER), sementara dari untuk turut tergugat satu yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tidak hadir.
Perwakilan dari KPK Natalia Kistianto menyampaikan bahwa ketidak hadiranya pada sidang yang pertama tanggal 15-September-2020, karena adanya kebijakan dari Pimpinan KPK di Jakarta untuk mengurangi perjalan dinas ke luar kota. Pasalnya pada bulan September 2020,
“setelah dilakukan tes swap terdapat 100 pegawai yang positif covid-19” Kata Natalia Kristanto dalam duplik yang dibacakan.
Selanjutnya Natalia Kristianto juga menyampaikan bahwa surat panggilan yang diterima tersebut adalah surat panggilan pertama dan hingga tanggal 6-Oktober-2020, pihaknya tidak pernah menerima surat pangglian sidang berikutnya. Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menghubungi Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan mendapatkan informasi dari Panitera Pengganti tentang perkara tersebut.
“kita komit untuk menghadiri sidang, karena kita harus menghormati proses hukum” Kata Pegawai KPK dari Biro Hukum tersebut.
Ketua Majelis Hakim Salman Al Farisi menanggapi tentang surat panggilan tersebut, dengan mengatakan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan dan ada bukti-buktinya.
“Pengadilan sudah berusaha dengan segala cara yang sah dan patut untuk mengundang semua pihak, termasuk KPK” Kata Ketua Majelis Hakim.
Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim menyampaikan perihal agenda sidang berikutnya yakni pembuktian yang akan digelar pada tanggal 3 Nopember 2020 mendatang. Dan tetap akan menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak. Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan agar para pihak dapat hadir tepat waktu, agar tidak mengganggu sidang pada perkara berikutnya. Dan disepakati pada sidang berikutnya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Penggugat Intervensi Anwar Sholeh menyampaikan bahwa dirinya merasa lega perwakilan dari KPK RI bersedia hadir dalam sidang gugatan PI Blok Cepu tersebut.
“ini kado ulang tahun Bojonegoro” Kata Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004
Penulis : Syafik