Bojonegoro Akhirnya Terima Hasil PI Blok Cepu

oleh -
Ketua Tim Pengisian Komisaris dan Direktur BUMD Bojonegoro , Nurul Azizah saat memimpin rapat antara PT ADS dengan PT SER di gedung lama Pemkab. Bojonegoro,Selasa 30-6-2020.Foto/dok. Humas Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro –Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu. Pencapaian ini tentu menunggu waktu lebih dari 15 tahun sejak tahun 2005 hingga tahun 2020 ini.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, tanggal 8 Oktober 2020, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) menyetorkan bagian keuntungan (deviden) pengelolaan PI Blok Cepu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Nilai yang disetorkan adalah $ 8.348.916, 77 (Delapan juta dolar lebih) atau setara dengan Rp.122.946.148.355.02 (Seratus dua puluh dua miliar lebih) dengan kurs special rate $ 1 = Rp. 14.726. “Sudah masuk ke RKUD Deviden dari saham seri B tahun 2017 dan 2018,” kata Bu Nurul-panggilanya.

Baca Juga :   Hari Ini, PT ADS Jadwalkan Gelar RUPS 
(infograris catatan keuangan PT. ADS Per 31 Desember 2018. Editor : Kholik)

Pembagian deviden ini adalah hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ADS yang digelar awal Agustus 2020 lalu. Deviden dari saham seri B yang diterima oleh Pemkab Bojonegoro adalah 25 persen dari total deviden yang diterima oleh PT. ADS sesuai perjanjian antara PT. ADS dan PT. Surya Energi Raya (SER). Sementara PT. SER mendapatkan deviden sebesar 75 persen atau senilai $ 25.046.750,32 (Dua Puluh Lima Juta Dolar lebih ) atau Rp. 366 miliar lebih dengan kurs $ 1 = Rp. 14.726.

Dalam RUPS tersebut juga diputuskan untuk mengembalikan dana dari mitra PT. ADS yakni PT. Surya Energi Raya (SER) yang ditampung dalam saham seri C senilai Rp. 1,3 triliun lebih. Dan juga penyisihan keuntungan untuk Company Sosial Resposibilty (CSR) senilai $ 334 ribu lebih .

Baca Juga :   “Pecah Telur” PT. ADS Bojonegoro

Meski sudah menggelar RUPS pada Agustus lalu, namun pelaksaan pengembalian dan pembagian keuntungan baru bisa dilaksanakan setelah 45 hari sesudahnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.  Dan pada tanggal 8 Oktober 2020 sesuai dengan ketentuan maka pelaksanaan hasil RUPS PT. ADS tersebut dapat dilaksanakan.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *