Bojonegoro – Sidang gugatan warga Bojonegoro atas nama Agus Susanto Rismanto terkait perjanjian Paticipating Interest (PI) di Blok Cepu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Selasa 6–Oktober-2020. Agenda sidang kali ini berupa pembacaan replik atas jawaban para tergugat.
Penggugat, dalam hal ini Agus Sutanto Rismanto, dalam replik menyampaikan jika perjanjian di PI cacat hukum. Salah satu alasan yang disampaikan oleh Gus Ris-panggilanya- bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang diselenggaran pada tanggal 5 Juli 2005 melanggar tata tertib DPRD.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Pertama, Rapat DPRD Bojonegoro dengan agenda Presentasi dari Pihak PT Surya Energi Raya secara sepihak oleh pimpinan DPRD Bojonegoro diklaim sebagai Rapat paripurna. Kedua,Pimpinan Rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum atau pendapat. ketiga bahwa Rapat Paripurna harus dijadwalkan terlebih dahulu melalui Badan Musyarawah atau Banmus. Makanya penggugat pada saat itu sebagai Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro sudah melayangkan surat keberatan karena cacat hukum.
Selain itu, lanjut penggugat, pihak PT Asri Darma Sejahtera (ADS) dinilai tidak melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Maka dalam eksepsi, bahwa Tergugat II adalah Produk Hukum Peraturan Daerah yang mengelola Keuangan Negara/Daerah, maka harus tunduk kepada sistematika pengeleloan keuangan Negara. Yaitu wajib dan patuh atas Rekomendasi LHP BPK RI. Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengeleolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berbunyi,
”Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan Pasal 26 ayat (2) Undang- undang ini,” tandas Agus Rismanto Susanto dalam pembacaan repliknya.
Sementara itu, Anwar Soleh selaku penggugat intervensi menyatakan menolak secara tegas seluruh dalil – dalil eksepsi tergugat 1, dalam jawaban tergugat kecuali secara tegas penggugat akui dan tertulis dalam replik penggugat.
Sementara itu, dalam sidang ini tidak seperti biasa, kali ini majelis hakim menunggu hingga 25 menit di ruang sidang. Yaitu menunggu lengkapnya para penggugat dan tergugat. Selain itu dalam sidang sempat diskors lantaran penggugat intervensi Anwar Sholeh meminta izin untuk ke toilet.
Selain itu sempat meja di ketuk palu oleh hakim saat pembacaan replik berlangsung. Penyebabnya ada salah satu tergugat yakni perwakilan dari PT SER yang bermain handpone. Terakhir adanya tergugat yakni perwakilan dari DPRD Sukur Priyanto yang mengajukan intrupsi meminta izin untuk meninggalkan lokasi sidang lantaran ada rapat mendesak. Tetapi pihak majelis hakim tidak memperkenankan Sukur Priyanto meninggalkan lokasi sidang.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko