Bojonegoro, damarinfo.com – Beredar luas di sejumlah grup WhatsApp informasi mengenai laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terhadap seorang anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah tidak sah.
Inisial SP diduga mengarah kepada Sukur Priyanto, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Demokrat. Saat dikonfirmasi, Sukur mengaku mengetahui informasi tersebut dan menduga laporan itu memang ditujukan kepada dirinya. Meski demikian, hingga berita ini ditulis dirinya mengaku belum pernah menerima panggilan dari Polda Jatim.
“Sudah ada yang menyebut nama saya,” kata Sukur Priyanto.
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro itu menanggapi santai adanya laporan tersebut. Ia mempersilakan pihak pelapor membuktikan tuduhannya secara hukum.
“Ya dibuktikan saja tuduhan itu,” ujar Sukur melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, pihak yang menuduhkan harus mampu membuktikan dalil atau tuduhan yang disampaikan. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, Sukur mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pihak pelapor.
“Kalau nanti tidak bisa membuktikan, tentu akan ada upaya hukum juga,” tambahnya.
Dalam akun Instagram pribadinya @sukur_priyanto, tercantum nama H. Sukur Priyanto, SE, MAP. Gelar tersebut menunjukkan jenjang pendidikan Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Administrasi Publik (MAP)
Penulis : Syafik






