Bojonegoro Darurat Sampah: Ilusi Angka di Atas Kertas, Open Dumping di Lapangan

oleh 1 Dilihat
oleh
(Ilustrasi sampah by chatgpt)

Sebuah Paradoks Tata Kelola: Ketika Laporan Administratif Merasa Selesai, padahal Krisis Baru Saja Dimulai.

damarinfo.com – Di atas kertas—alias dalam dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)—pengelolaan sampah di Kabupaten Bojonegoro tampak begitu seksi. Tahun 2025 DLH mencantumkan angka capaian hingga 99,37%. Pemerintah daerah mengklaim angka yang nyaris sempurna ini masuk dalam kategori “sangat tinggi”. Selain itu, mereka juga menyusun tumpukan dokumen perencanaan yang rapi, indikator kinerja yang optimis, dan bahasa-bahasa birokrasi yang menenangkan.

Namun demikian, jika kita membedah Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), data resmi negara justru menyingkap realitas yang menampar wajah: Pemkab Bojonegoro ternyata masih setia menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mereka

Bagi yang asing dengan istilah ini, open dumping adalah metode kuno di mana petugas membuang dan menumpuk sampah begitu saja di lahan terbuka hingga menggunung. Padahal, regulasi kita sudah melarang keras praktik ini. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang metode tersebut dan memberi tenggat waktu transisi maksimal lima tahun. Artinya, per tahun 2013, daerah seharusnya sudah memusnahkan sistem purba ini dari bumi nusantara.

Sayangnya, lebih dari satu dekade sejak tenggat waktu itu berlalu, Bojonegoro justru masih melanggengkan praktik tersebut. Di sinilah paradoks besar itu lahir: Bagaimana mungkin sebuah daerah mengklaim urusan sampahnya hampir tuntas 100%, padahal sistem pembuangan akhirnya masih memakai pola primitif: kumpul, angkut, lalu buang?

Potret Buram Jawa Timur: Bojonegoro Bukan Pemain Tunggal

Sebenarnya, penyakit “nyaman dengan pola lama” ini menular ke wilayah lain. Verifikasi lapangan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa mayoritas kabupaten/kota di Jawa Timur memang sedang menghadapi krisis serupa. Berdasarkan data dari 38 daerah yang ada:

  • Cuma 1 daerah yang sudah naik kelas menggunakan sanitary landfill (sistem pelapisan modern).

  • 19 daerah terjebak di level semenjana atau biasa-baiasa saja (controlled landfill).

  • Sementara itu, 17 daerah—termasuk Bojonegoro—masih betah dengan gaya lama: open dumping.

Menghitung Beban: 368 Ton Ilusi per Hari

Setiap hari, masyarakat Bojonegoro memproduksi sekitar 368 ton sampah. Biar lebih mudah dibayangkan, volume tersebut setara dengan konvoi 74 truk sampah berkapasitas 5 ton yang berbaris setiap pagi.

Sejauh ini, DLH memang sukses memastikan 74 truk itu bergerak. Akan tetapi, ke mana truk-truk itu mengirim muatannya? Mereka membuangnya ke TPA yang miskin teknologi. Petugas hanya memindahkan, menumpuk, lalu meninggalkan sampah-sampah itu begitu saja.

Logika Cacat: “Sampah Terangkut = Masalah Selesai”

Pada titik inilah, Bojonegoro menjadi salah satu contoh paling menarik untuk melihat sengkarut masalah ini secara konkret. Sebab, jika kita menguji klaim daerah menggunakan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) atau hasil verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kita akan menemukan jurang perbedaan yang luar biasa menganga.

Data KLH mencatat hal yang sangat krusial:

  • Timbulan sampah Bojonegoro menyentuh angka sekitar 368 ton per hari.

  • TPA daerah ternyata masih menggunakan sistem open dumping.

  • Akibatnya, tingkat pengolahan sampah riil menurut verifikasi KLH hanya berkisar 0,32%.

Angka riil (0,32%) ini tentu saja sangat kontras dengan data Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mengklaim capaian pengelolaan hingga 35,19%—bahkan menyebut capaian administratifnya menyentuh 99,37%.

Menariknya, perbedaan tajam ini bukan terjadi pada jumlah sampahnya. Sebab, kedua data tersebut relatif sepakat bahwa timbulan sampah tahunan Bojonegoro berada di kisaran 134 ribu ton. Lalu, mengapa angka capaian akhir mereka bisa berbeda bak bumi dan langit?

Jawabannya ada pada indikator cacat yang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gunakan. Mereka mendefinisikan istilah “sampah terkelola” sesederhana menghitung volume sampah yang berhasil terangkut dari bak warga, lalu membaginya dengan total potensi timbulan sampah.

Persoalannya, dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun Rencana Kerja (RENJA) sengaja mengabaikan penjelasan penting. Mereka tidak mempertegas apakah sampah yang dibuang secara open dumping—yang sebenarnya tidak diolah sama sekali—boleh masuk dalam hitungan “terkelola” atau tidak.

Akibatnya, muncul kenyamanan administratif yang keliru: Asalkan truk berhasil memindahkan sampah ke TPA, tugas dianggap selesai.

(Tangkapan layar dari https://sampahnasional.kemenlh.go.id/#data-section, diakses 21-5-2026)

Minim Infrastruktur, Miskin Terobosan

Selanjutnya, kita bisa melihat mengapa sistem di Bojonegoro terus jalan di tempat. Perhatikan saja mesin pengolahannya yang sangat jomplang jika kita bandingkan dengan volume sampah harian:

KomponenRealitas di Bojonegoro
Timbulan Sampah368 Ton / Hari
Bank Sampah Unit88 Unit
Bank Sampah Induk0 (Belum Memiliki)
TPS3R AktifHanya 1 Fasilitas

Mempercayakan 368 ton sampah per hari pada 1 TPS3R aktif tentu menjadi sebuah lelucon. Oleh karena infrastruktur hulu sangat lemah, masyarakat tidak memiliki insentif untuk memilah sampah mereka. Alhasil, rantai ekonomi sirkular putus total sebelum sempat dimulai.

(Tangkapan layar dari https://sampahnasional.kemenlh.go.id/#data-section, diakses 21-5-2026)

Regulasi Keren, Eksekusi Belum Terbukti

Ironisnya, Bojonegoro sebenarnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang sangat progresif. Di dalam dokumen normatif itu, pemerintah daerah menulis aturan indah tentang pengurangan sampah dari sumber, pelibatan masyarakat, pemberian insentif, hingga pembentukan bank sampah.

Namun, Perda ini bernasib sama seperti dokumen perencanaan lainnya: megah di atas kertas, mandul di lapangan. Sistem tata kelola tidak bergerak maju karena pemerintah daerah masih melihat sampah sebatas urusan operasional dinas teknis (DLH).

Selama pemerintah hanya menganggap sampah sebagai urusan operasional—seperti menyapu jalan dan mengisi bensin truk—maka kebijakan APBD akan selalu berputar-putar di lingkaran setan. Solusinya pasti berkutat pada: tambah armada truk, tambah petugas, atau cari lahan TPA baru. Padahal, krisis sampah merupakan masalah multisektoral yang mengiris isu tata ruang, perilaku sosial, politik anggaran, hingga mitigasi perubahan iklim.

Menunda Krisis, Mewariskan Bom Waktu

Jika mengintip dokumen RENJA DLH tahun 2026, kita tidak akan menemukan roadmap (peta jalan) yang visioner. DLH belum menetapkan target kapan harus menyetop open dumping, belum merancang strategi migrasi ke sanitary landfill, dan belum memikirkan pengelolaan gas metana secara serius.

Sebaliknya, mereka justru menghabiskan anggaran rutin untuk kegiatan klise seperti sosialisasi, monitoring, dan layanan harian. Perencanaan ini sengaja mereka buat hanya untuk menjaga sistem lama tetap bernapas, bukan mengubah sistem untuk keluar dari krisis.

Akibatnya, Pemkab Bojonegoro kerap menomorduakan isu sampah dan lebih memilih mendanai proyek infrastruktur jalan atau investasi fisik lainnya. Padahal, stagnansi ini tidak menyelesaikan masalah, melainkan sedang menunda krisis yang lebih besar.

Gunungan TPA akan terus meninggi, air tanah akan tercemar, dan emisi metana akan terus merusak atmosfer. Pada akhirnya, ruang fiskal (APBD) daerah akan terengah-engah karena harus membayar biaya pemulihan bencana lingkungan yang jauh lebih mahal di masa depan.

Kesimpulannya, masalah terbesar Bojonegoro hari ini bukanlah karena warganya memproduksi terlalu banyak sampah. Melainkan, karena birokrasinya sudah terlalu lama merasa berhasil akibat menggunakan indikator yang keliru.

Oleh karena itu, selama pejabat atau dinas masih mengukur kesuksesan dari “berapa banyak sampah yang berhasil diangkut,” dan bukan “berapa banyak sampah yang berhasil didaur ulang secara aman,” maka selamanya angka 99 persen itu hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di atas kertas. Sementara itu, di dunia nyata, open dumping akan terus menggunung menanti waktu untuk meledak.

Penulis : Syafik
Sumber data :

  • https://sampahnasional.kemenlh.go.id/
  • LKJIP Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025
  • Renja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026.
  • satudata.bojonegorokab.go.id

Disclaimer : Penulisan dan analisa data dibantu dengan teknologi AI