Bojonegoro, damarinfo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro melakukan kelarifikasi kepada dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padangan dan Kecamatan Margomulyo pada selasa, 5-Maret -2024.
Kelarifikasi di lakukan oleh Bawaslu ini atas dugaan pelanggaran penambahan dan pengurangan suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan, serta dugaan pelanggaran adanya PPK yang diduga tidak profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Dua Komisioner PPK Kecamatan Padangan yang di ketahui bernama Wahyu Asari dan Uma Tsaniya enggan berkomentar saat di tanya perihal pelaksanaan klarifikasi oleh Bawaslu usai menjalani klarifikasi, dan keduanya langsung bergegas mengemudikan motornya.
“Keburu-buru mas, tanya Ketua saja,” ujar Wahyu Asari sembari malajukan gas motornya dari kantor Bawaslu.
Di sesi pertama Bawaslu telah melakukan klarifikasi 5 komisioner PPK Kecamatan padangan kurang lebih selama satu jam tiga puluh menit.
“Pertama tadi kita klarifikasi PPK Kecamatan padangan, ini sekarang mau lanjut PPK Kecamatan Margomulyo,” pungkasnya.
Kelarifkasi terhadap Komisioner PPK berlangsung di Kantor sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) di jalan Kiyai Mojo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro
Penulis : Rozi