Bojonegoro, damarinfo.com – Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama 84 Panwaslu Kecamatan dan 430 Pengawas Kelurahan/Desa menemukan adanya ratusan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid mengatakan, dalam pengawasan di lapangan ditemukan sebanyak 329 pemilih TMS dengan kategori meninggal dunia masih masuk dalam DPS yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro kecuali Kecamatan Dander, Ngasem dan Padangan.
“Bawaslu juga menemukan sebanyak 20 pemilih ganda pada DPS yang tersebar di Kecamatan Balen, Baureno, Kanor, Kasiman dan Padangan,” ujarnya pada Senin, 26-Agustus-2024.
Lanjut Muchid, selain pemilih TMS dan ganda juga ditemukan sebanyak 34 pemilih yang piindah domisili yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya yang tersebar di Kecamatan Balen, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kapas, Kedewan, Malo, Ngraho, Sugihwaras, Sumberrejo, Tambakrejo dan Trucuk. Selain itu juga ditemukan sebanyak 3 pemilih bukan penduduk setempat atau salah TPS pada DPS di Kecamatan Kalitidu. Dan sebanyak 8 pemilih pindah domisili masuk yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya yang tersebar di Kecamatan Balen, Bojonegoro, Gayam, Kalitidu, Kapas, Malo, Tambakrejo dan Trucuk.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 6 pemilih usia lebih dari 17 tahun belum masuk dalam DPS yang tersebar di Kecamatan Kapas, Kasiman, Malo, Sumberrejo dan Trucuk.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Bojonegoro atas temuan hasil pengawasan dilapangan,” pungkas pria yang saat ini menempuh pendidikan S2 di UNS Surakarta ini.
Penulis: Rozi