Keputusan Bawaslu Bojonegoro : Investigasi Pelanggaran di Kecamatan Kapas Tidak Bisa Menjadi Temuan

oleh -
oleh
Rapat pleno yang di hadiri langsung tiga komisioner dan satu komisoner melalui zoom metting

Bojonegoro, damarinfo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, dalam rapat pleno yang di hadiri secara langsung tiga komisioner dan satu melalui zoom metting sementara satu komisioner lainnya cuti, memutuskan hasil investigasi dugaan pelanggaran pelaksanaan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ahir tidak sesuai tahapan atau jadwal di dua desa Kecamatan Kapas tidak menjadi temuan karena tidak memenuhi unsur materiel maupun non materiel pada Jum’at, 16-Juni-2023.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dian Widodo mengatakan, hasil investigasi yang di lakukan dengan memanggil beberapa saksi yang kemudian di rapat pelenokan di nyatakan tidak menjadi temuan, karena informasi dugaan sebelumnya pelaksanaan rapat pleno DPSHP ahir di Desa Mojodeso dilaksanakan pada tanggal 3 yang semestinya sesuai tahapan tanggal 1 dan 2 Juni 2023 itu tidak benar, begitu juga di Desa Plesungan yang informasinya rapat pleno di lakukan pada tanggal 5 Juni 2023 juga tidak benar.

Baca Juga :   Tujuh Pengawas TPS di Bojonegoro Mengundurkan Diri

“Akan tetapi PPS memang memang melaksanakan rapat di tanggal 3 dan 5 Juni 2023, namun agendanya bukan rapat pleno penetapan DPSHP ahir akan tetapi pengumuman hasil rapat pleno yang di laksanakan sebelumnya,” ujarnya.

Lanjut Dian Widodo, kenapa PPS Desa Mojodeso dan Desa Plesungan melaksanakan rapat di tanggal 3 dan 5 Juni 2023 karena untuk keperluan SPJ KPU seiring pelaksanaan rapat pleno di tanggal 2 dan 5 Juni 2023 minim yang hadir. Seperti di Desa Mojodeso hanya 7 undangan saja yang hadir.

Baca Juga :   Beda Perolehan Suara Pilpres dan Parpol Pendukungnya di Bojonegoro

“Maka di tanggal 3 di laksanakan rapat lagi, namun agenda rapat bukan rapat pleno penetapan DPSHP ahir, itu di buktikan dengan undangan yang di tunjukkan kepada kami” tandas mantan aktifis PMII ini.

Masih menurut  Dian Widodo Panwaslu Kabupaten di tahun 2013 ini, sebelumnya informasi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten adalah di tanggal 3 dan 5 Juni di dua desa tersebut melaksanakan rapat pleno penetapan DPSHP ahir maka pihaknya melakukan investigasi dengan mengundang pihak terkait baik PPS, PPK, PKD dan Panwaslu Kecamatan Kapas.

“Jadi sudah kita putuskan, informasi terkait hal ini sesuai hasil investigasi kita tidak menjadi temuan,” pungkas pria yang pernah menjadi pegiat di Lembaga Anti
Korupsi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *