Bojonegoro, damarinfo.com – Tilang manual akan di mulai pada bulan juni 2023 oleh pihak kepolisian, namun masyarakat tidak perlu resah atas pemberlakuan kembali tilang manual tersebut.
“Pengendara taat dan tidak melanggar tidak perlu resah,” ujar Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP I Bagus Krisna Fuady pada damarinfo.com 25-Mei-2023.
Terkait dengan polisi yang dapat melakukan penilangan harus sudah bersertifkasi, Kasatlantas mengungkapkan anggotanya sebagian kecil saja yang belum bersertifikasi yaitu anggota yang baru masuk dan yang lainnya sudah.
“Yang baru gabung, sedang proses pengajuan,” tandas pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.
Dari data yang di peroleh dari Unit Turjawali Satlantas Polres Bojonegoro, sebanyak 22 anggota yang ada, sebanyak 17 anggota sudah bersertifikasi.
Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5, yang menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya. Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
Penulis : Rozikin