Bojonegoro, damarinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro akan memberikan tindakan ke pengendara kereta kelinci. Acuannya tragedi kereta kelinci di Kabupaten Madiun yang menewaskan dua orang penumpang.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bojonegoro, Inspektur Polisi Dua (Ipda) M. Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan ke pengendara kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya. Karena tidak memenuhi spesifikasi kendaraan yang benar dan dapat membahayakan penumpang.
“Kita sudah memberikan penindakan kepada sejumlah pengemudi kereta kelinci, berupa surat pernyataan tidak akan membawa kereta kelinci ke jalan raya lagi,” tegasnya pada damarinfo.com Jum’at, 11-Februari-2022.
Lanjut Imam, Kereta kelinci dengan izin dan alasan apapun tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya dan hanya boleh beroperasi di lingkup tempat wisata saja. dan beberapa hal yang perlu dipertimbangk adalah, kereta kelinci tidak memenuhi spesifikasi kendaraan kemudian jika terjadi kecelakaan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Jika ingin menggunakan atau naik kereta kelinci sebaiknya di lingkup tempat wisata saja,” tandasnya.
Masih menurut Imam, Jika masih mendapati kereta kelinci di jalan raya akan dilakukan penindakan dengan surat pernyataan.
Akan tetapi, lanjutnya, jika sudah membuat surat pernyataan dan pengemudi masih beroperasi di jalan raya maka kereta kelinci dan pengemudinya akan diamankan.
“Ada surat pernyataan dahulu,” imbuh Imam
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko