Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berencana memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp. 403,5 miliar. Rencana ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dalam lampiran 1 APBD Induk tahun 2024 disebutkan total belanja hibah adalah Rp. 803,2 miliar dan separohnya adalah hibah untuk pemerintah pusat. Hibah kepada pemerintah pusat ini tercatat dalam dua akun yakni 5.1.05.01.01 dengan uraian Belanja Hibah uang kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp. 72,67 miliar dan di akun 5.1.05.01.02. dengan uraian Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat dengan nilai Rp. 330,85 miliar.
Pada APBD Perubahan tahun 2023, hibah kepada pemerintah pusat ini juga dianggarkan dengan nilai sebesar Rp. 477,26 miliar dengan perincian pada akun 5.1.05.01.01 dengan uraian Belanja Hibah uang kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 43,11 miliar dan pada akun 5.1.05.01.02. dengan uraian Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat dengan nilai Rp. 434,15 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah menyampaikan bahwa belanja hibah untuk pemerintah pusat tersebut untuk Hibah barang pada Organisasi Perankat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).
“Pengadaan tanah 2023 yang belum terlaksana, dianggarkan kembali pada tahun 2024 untuk pengadaan tanah Karangnongko” Kata Luluk-panggilannya- dalam jawabannya melalu media Whatsapp, Senin 4-3-2024.
Seperti diketahi pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Karangnongko pernah terjadi kendala, khususnya untuk warga Desa Ngelo, namun permasalahan ini sudah selesai, setelah Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto menemui warga Rabu 18-Oktober-2023,
Saat itu Kuasa Hukum Warga Desa Ngelo Agus Susanto Rismanto yang mendampingi warga saat Bupati Adriyanto datang menjelaskan bahwa sesuai permintaan warga berkaitan relokasi, sudah ada kesepakatan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah relokasi, sehingga saat ada Bupati Bojonegoro yang baru nanti (hasil pemilukada 2024) tidak akan dipermasalahkan.
“salah satu kesepakatan seperti itu” Kata Gus Ris-panggilan akrabnya-
Lanjut Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, kesepakatan kedua adalah agar Bupati Adriyanto segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membuat keputusan agar titik-titik relokasi tersebut diberikan landasan hukum, dalam bentuk keputusan bupati atau peraturan bupati atau yang sejenisnya.
“jika secara de fakto sudah ada tanahnya dan secara hukum sudah ada dasarnya, maka warga mempersilahkan dilaksanakan pengukuran terhadap tanah dan bangunan di atasnya” Tegas Gus Ris.
Penulis : Syafik