Bojonegoro, damarinfo.com – Rabu 1 September 2021 bisa jadi hari bersejarah untuk para siswa-siswi dan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya mulai tanggal tersebut para siswa-siswi diperbolehkan sekolah tatap muka terbatas, setelah lebih dari satu tahun pelajaran (2020/2021), para pelajar tidak masuk sekolah alias sekolah dalam jaringan (daring).
Sekolah dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas di Bojonegoro dilaksanakan mengacu pada Instruksi Menteri dalam Negeri tentang PPKM level 4 yang menempatkan Bojonegoro pada level 3 sehingga diperbolehkan melakukan PTM.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro Dandi Suprayitno menyampaikan Semua sekolah yang sudah memiliki dan memenuhi persyaratan wajibnya, seperti sarpras, Standart Operating Procedure (SOP) dan Gugus Tugas bisa melakukan sekolah Tatap Muka Terbatas. “Ya mas Insyaa Allah akan dimulai tangal 1 September 2021,” kata Dandi-panggilanya.
Lanjut Dandi, untuk skenario tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Dikti dan Menteri Agama) diantaranya maksimal 50 persen kehadiran. Namun pihaknya meminta kepada sekolah untuk mengutamakan siswa SD Kelas VI dan siswa SMP Kelas IX, agar para siswa bisa memiliki kesempatan untuk belajar dan try out persiapan Assesment Nasional (AN).
Fani,13 tahun, salah satu siswi SMPN1 Bojonegoro mengaku bersemangat saat diumumkan kembali masuk sekolah. Cewek yang tinggal di Kelurahan Klangon ini, mengaku sudah berbulan-bulan belum bertemu teman-teman barunya. Maklum selama diterima di salah satu sekolah favorit di Bojonegoro awal tahun lalu, dirinya hanya beberapa kali bertemu dengan temannya.”Ya, senang,” tegasnya pada damarinfo.com.
Berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru tanggal 31 Agustus 2021 nomor Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dn 2 Jawa Bali, Bojonegoro masih pada level 3, bersama dengan Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
Sementara Kabupaten Tuban sudah masuk Level 2 bersama dengan Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan. Dan untuk Kabupaten yang masih pada level 4 adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko