Bojonegoro, damarinfo.com- Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 10 – 16 Agustus 2021. Dengan posisi level 3, dimungkinkan Bojonegoro bisa menggelar sekolah tatap muka.
Rujukannya, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2021. Beberapa ketentuan terjadi perubahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 4 pada 3- 9 Agustus 2021. Salah satunya adalah tentang pembelajaran. Jika pada Inmendagri sebelumnya untuk kabupaten/kota yang masuk level 3 pembelajaran harus dilaksanakan secara daring, tetapi pada Inmendagri yang terbaru tertanggal 10 Agustus 2021, menyebutkan pembelajaran bisa dilaksanakan dengan tatap muka dan atau daring.

Sementara untuk pelaksanaanya mengacu pada Surat Keputusan Bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri kesehatan, dan Menteri dalam neger nomor NOMOR 03/KB/2021, NOMOR 384 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/4242/202l, NOMOR 440-717 TAHUN 2021.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandy Suprayitno pihaknya masih menunggu dan melihat (wait and see) perkembangan covid-19 di Bojonegoro.Tapi skenario PTM (Pembelajaran Tatap Muka) sudah siap. “Semua masih berproses dan melihat perkembangan dulu,” kata Dandy, panggilanya, kepada jurnalis damarinfo.com, Rabu 11-Agustus-2021.
Skenario PTM yang dimaksud Dandy, di antaranya adalah Seluruh Standart Operating Procedure (SOP) dan Protokol Kesehatan (Prokes) tetep dijalankan. Dengan memperhatikan kondisi wilayah asal domisili siswa dan tenaga pendidik, serta kesehatan pribadi masing-masing siswa dan pendidik. Artinya, jika memungkinkan maka PTM akan dilakukan dengan jumlah maksimal orang yang ada /aktivitas di sekolah baik siswa dan tenaga pendidik tidak melebihi 100 orang. “Skenario kedua akan memprioritaskan siswa kelas 4,5 atau 9 karena untuk persiapan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum),” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang dinyatakan masuk level 2 dan level tiga. Rinciannya, satu kabupaten dinyatakan masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang. Sementara Bojonegoro masih tetap di level 3 bersama Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep. Kemudian, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi. Dan kabupaten/kota yang lain masih berada pada level 4. “Bojonegoro masih tetap level 3” Kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Triguno.
Penulis : Syafik/Rozikin
Editor Sujatmiko