Mau Nikah, Calon Pengantin (tetap) Harus Uji Swab

oleh 19 Dilihat
Salah satu pasangan calon pengantin di Bojonegoro beberapa saat sebelum akad nikah. Foto/Syafik

Bojonegoro, damarinfo.com –Perkembangan Covid-19 di sejumlah tempat di Bojonegoro cenderung membaik. Tetapi untuk urusan persyaratan pernikahan tetap ketat dimana calon pengantin, wali dan saksi harus menggunakan uji swab.

Dasarnya adalah Surat Edaran dari Direktorat Jendral bernomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Hafidz menyampaikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dilaksanakan maka ketentuan pernikahan masih sama.  “Selama PPKM masih diterapkan ketentuan swab masih berlaku,” kata Abdullah Hafidz, Rabu 1-September-2021.

Di antara poin penting yang tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021, tentang Layanan Pernikahan  di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, adalah pada poin 7, huruf F menyebutkan Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Hal penting lainya yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pernikahan pada masa PPKM Darurat adalah jumlah warga yang diperkenankan hadir dalam acara akad nikah, baik di KUA ataupun di rumah. Kementerian Agama memberikan batasan akad nikah paling banyak dihadiri enam orang. Sementara jika diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel dibatasi jumlah yang hadir 20 persen dari kapasitas dan tidak lebih dari 30 orang. Dan dalam poin terakhir surat edaran yang ditanda tangani oleh Kamarudin Amin menyebutkan Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

Baca Juga :   Komandan Banser Bojoneogo Akhiri Masa Lajang

Terkait resepi pernikahan berdasar ketentuan Instruksi Mendagri terbaru bernomor 38 tahun 2021, Kabupaten Bojonegoro masuk dalam level 3 sehingga dapat melaksanakan resepsi seperti tertulis pada diktum kelima Inmendagri tersebut dengan batasan dihadiri maksimal 20 orang dan tidak boleh makan ditempat. Namun demikian harus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kepolisian Sektor (Polsek), Kecamatan dan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.

Baca Juga :   Calon Jamaah Haji Dapat Mengajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *