Menghitung Mundur Otonomi Desa dan Rencana Pencabutan Perda Desa di Bojonegoro

oleh 22 Dilihat
oleh
(ilustrasi Rencana Pencabutan Perda 9 2010, by chatgpt)

damarinfo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa tengah menjadi sorotan . Secara yuridis, langkah ini adalah kewajiban demi ketaatan pada hierarki hukum pasca terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Namun, di balik meja birokrasi, tersimpan ancaman sistemik: Desa-desa di Bojonegoro sedang menghadapi “amputasi” otonomi fiskal yang paling ekstrem dalam satu dekade terakhir.

Legitimasi Pusat: Kritik Atas 10 Tahun “Kegagalan”

Narasi perubahan ini diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengakui bahwa Dana Desa “tak sampai ke rakyat” selama 10 tahun terakhir. Pengakuan ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk meluncurkan kebijakan intervensi radikal.

Masalahnya, solusi yang ditawarkan pusat justru terasa seperti penarikan kembali kedaulatan dompet desa ke Jakarta.

Potret nasional ini diterjemahkan melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Jika selama ini desa dianggap “gagal” mengelola dana secara mandiri, maka kini pusat mengambil alih kendali dengan memotong langsung Dana Desa hingga 58% untuk pembangunan fisik gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Negara tampaknya mengambil kesimpulan besar dari kegagalan sebagian kecil desa: bahwa desa tidak cukup dipercaya mengelola uangnya sendiri. Akibatnya, pengawasan diperketat, anggaran dikunci, dan prioritas ditentukan dari pusat.

Dosa segelintir kepala desa akhirnya dibebankan kepada seluruh desa di Indonesia.

Padahal realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Banyak desa mampu membangun jalan, irigasi, layanan dasar, hingga menggerakkan ekonomi lokal melalui Dana Desa.

Namun capaian itu perlahan tenggelam oleh narasi besar tentang penyimpangan. Desa akhirnya diposisikan sebagai entitas yang harus terus diawasi, bukan lagi dipercaya untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.

Jebakan Hierarki: Ketaatan yang Menyakitkan

Secara hukum, Perda tidak mungkin bertentangan dengan aturan di atasnya. Ketika PP 16/2026 dan PMK 15/2026 turun, Bojonegoro tidak memiliki pilihan selain melakukan sinkronisasi. Inilah “buah simalakama” bagi pemerintah daerah: mencabut Perda lama adalah bentuk kepatuhan hukum, namun sekaligus melegitimasi pemotongan dana besar-besaran yang mencekik desa.

Data menunjukkan Alokasi Dana Desa (ADD) Bojonegoro tahun 2026 menyusut dari Rp 439,7 miliar menjadi Rp 308,7 miliar. Di saat beban operasional tetap (Siltap) perangkat desa tidak mungkin dikurangi, desa dipaksa membayar cicilan fisik koperasi senilai miliaran rupiah per unit.

Desa kini berfungsi sebagai “debitur” bagi proyek nasional, bukan lagi manajer bagi kebutuhan warganya.

Matinya Esensi Musyawarah Desa

Dengan penerapan sistem earmarked (anggaran terkunci) melalui Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Musyawarah Desa (Musdes) kehilangan substansinya. Alokasi 20% untuk ketahanan pangan ditambah pemotongan untuk koperasi nasional membuat warga hanya bisa “menonton” anggaran mereka lewat begitu saja. Hasil Musdes kini tak lebih dari sekadar pelengkap dokumen administratif untuk memenuhi syarat pencairan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Secara formal desa memang masih diberi ruang bermusyawarah. Namun ketika sebagian besar penggunaan anggaran telah ditentukan dari atas, maka ruang pengambilan keputusan di tingkat desa sesungguhnya mulai menyempit.

Desa terlihat tetap mandiri, tetapi substansi kemandiriannya perlahan terkikis.

Catatan untuk Perda Baru: Benteng Terakhir Desa

Penyusunan Perda pengganti harus memiliki taji untuk memproteksi desa. Pemkab Bojonegoro tidak boleh sekadar menjadi “stempel” bagi regulasi pusat. Meskipun Perda wajib selaras dengan aturan di atasnya, ia tetap harus menjadi instrumen perlindungan lokal.

Perda baru harus mampu mengatur:

  • Perlindungan Siltap: Menjamin porsi penghasilan tetap perangkat desa di tengah fluktuasi transfer pusat.
  • Mitigasi Risiko Aset: Mengatur pertanggungjawaban jika aset fisik KDMP yang dibangun dengan memotong hak rakyat desa tersebut ternyata tidak produktif.
  • Diskresi Pelayanan Dasar: Memastikan dana untuk kesehatan dan pendidikan skala desa tidak dikalahkan oleh syahwat pembangunan fisik gudang koperasi.

Jika Perda baru nanti hanya sekadar mengikuti alur tanpa daya kritis, maka otonomi desa di Bojonegoro resmi masuk ke masa kegelapan.

Dana Desa memang harus sampai ke rakyat, tapi bukan dengan cara merampas hak mereka untuk menentukan masa depannya sendiri.

Penulis : Syafik

Sumber :

  • PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

  • Permendes Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  • PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

  • PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyaluran Dana Desa untuk Pembangunan Fisik KDMP.