Hati-hati, Bantuan Pangan yang Tak Standar Bisa Diproses Hukum

oleh 32 Dilihat
RAKOR EVALUASI : Rapat koordinasi evaluasi program sembako BSP dan BPNT di kantor Pemkab Blora, Senin 13-9-2021 Penyaluran bantuan dengan bahan pangan yang tidak sesuai standar akan ditindak.Foto/Ais

Blora,damarinfo.com-Peringatan terakhir diberikan pada pelaku penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan sosial pangan (BSP) di Kabupaten Blora. Jika terjadi lagi pelanggaran terkait kualitas bahan pangan bantuan yang tidak standar, maka mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Blora H Arief Rohman dalam rapat koordinasi evaluasi program sembako BSP dan BPNT di kantor Pemkab Blora, kemarin. Rapat yang diikuti perwakilan kepala desa, perbankan, supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong itu menghadirkan pula pihak Polres Blora dan Kejaksaan.

‘’Saya sudah enam bulan lebih menjadi bupati bersama wakil bupati. Permasalahan e-warong ini ternyata belum ada perubahan. Jadi ini sudah tidak hanya lampu kuning, tapi lampu merah. Jadi saya pastikan ini upaya kita yang terakhir dan jangan sampai ada permasalahan lagi,’’ tegas Bupati H Arief Rohman, kemarin.

Bupati mengungkapkan, permasalahan yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial sembako harus segera diselesaikan. Pihaknya tidak mau adanya temuan atau laporan yang terjadi di lapangan muncul kembali. Menurutnya, jangan sampai masyarakat kecil dan kurang mampu ini menjadi korban. Oleh karena itu pihaknya minta dalam sektor pangan hak-hak rakyat ini bisa disalurkan dengan baik. ‘’Kalau nanti ini tidak ada perubahan, maka kami tidak bisa menolong lagi. Saat ini kami sudah mengingatkan, jangan sampai kepolisian dan kejaksaan yang bertindak,” ujar Bupati Arief didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro: Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

Dikatakannya, bahan pangan yang disalurkan dalam BPNT dan BSP oleh e-Warong harus sesuai standar. Barang yang dijual juga harus sesuai aturan. Bahkan, kata bupati, bahan pangan konten lokal juga harus diakomodir. ‘’Misalkan untuk buah dari Desa Tanggel ada jeruk yang melimpah bisa kita berdayakan konten lokal tersebut ataupun yang lainnya,” tandasnya.

Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat Reskrim) Polres Blora AKP Setiyanto yang hadir dalam rapat koordinasi evaluasi itu menyatakan, telah menerima beberapa aduan dan informasi terkait penyalahgunaan BPNT. Oleh karena itu pihaknya meminta tolong agar hal itu bisa dievaluasi sehingga penyalurannya sesuai aturan. “Pelaksana e-Warong yang dalam penyaluran di bawah standar, kami sudah menangani dua kasus. Kami berharap dua ini yang terakhir. Jangan sampai ada temuan-temuan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Hati-hati, Orang Tua Tak Sekolahkan Anak hingga SMA

Kasat Reskrim juga meminta tidak ada intimidasi lagi kepada penerima apabila tidak mau menerima bantuan karena kondisi bahan pangannya di bawah standar.

“Nanti kalau ada aduan seperti itu, akan kami tindaklanjuti jika memang ada laporan lagi,’’ tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Muhammad Adung menambahkan, permasalahan tentang penyaluran BPNT dan BSP melalui e-Warong dari dulu hingga kini masih kerap terjadi. Salah satunya menyangkut kualitas barang yang jelek.

Muhammad Adung berpesan agar para pemilik e-Warong bisa lebih memperhatikan kondisi barang. Pihaknya juga tidak ingin adanya laporan barang yang tidak sesuai dengan standarisasi. ‘’Hati-hati jika masih ada. Yang seperti itu melanggar undang-undang tipikor, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu kami minta tolong transparansinya,’’ ujarnya.

Penulis  : Ais