Hati-hati, Orang Tua Tak Sekolahkan Anak hingga SMA

oleh -
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solihin, dalam rapat paripurna membahas soal enam Raperda, di Kantor DPRD Bojonegoro, Senin 17-2-2020.Foto/Rozikin

Bojonegoro-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro membuahkan sejumlah persoalan penting. Rapat yang digelar pada Senin 17-2-2020 ini, di antaranya eksekutif dan legislatif menyetujui melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro.

Enam Raperda itu, pertama, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Dua, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah. Tiga, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Empat, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Lima, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Enam, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Dari enam Raperda yang tengah dibahas itu, kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Para anggotanya akan membahas ke enam Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro. Untuk Pansus yang membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah Pansus III.

Dalam dokumen Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diterima oleh redaksi damarinfo.com, menyebutkan tentang tindak pidana ringan (Tipiring). Yaitu tertulis dalam pasal 41 berbunyi ayat (1) Bagi penyelenggara pendidikan yang membebani biaya terhadap peserta didik tidak mampu secara ekonomi dan bagi setiap orang tua yang tidak mengikutsertakan anaknya pada program Wajardikdas 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :   Paripurna Jawaban Bupati Bojonegoro, 22 Anggota DPRD Tak Hadir

Pada pasal tersebut terdapat Wajardikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) sembilan tahun untuk pendidikan dasar mulai SD/MI sampai SMP/MTS. Sementara arti pendidikan menengah universal berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 tahun 2013, pasal 1 ayat 2 yang dimaksud pendidikan universal adalah Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga :   Tiga Makam Tua Jadi Magnet Desa Prunggahan Wetan

Sehingga jika merunut Permendikbud tersebut maka tipiring yang dimaksud dalam Raperda menyasar kepada orang tua yang tidak mengikutsertakan atau menyekolahkan anaknya hingga ke jenjang SMA.MA, SMK, MAK atau Kelompok Belajar (Kejar) Paket C dapat dikenakan tipiring,

Anggota Pansus III yang juga ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Affan mengatakan, keberadaan sanksi dalam sebuah Peraturan Daerah adalah hal wajar. Tentu agar ada kekuatan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. Terkait berat dan tidaknya sanksi, akan dibahas dengan seluruh stakeholder pendidikan di Bojonegoro. “Kita akan undang seluruh stake holder untuk membahas Raperda ini,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Lanjut Affan-panggilanya-pansus membutuhkan masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan Peraturan Daerah yang terbaik.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *