Gubernur Jawa Timur Pertanyakan  Anggaran untuk FKUB Bojonegoro Tahun 2023

oleh 290 Dilihat
oleh
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro menggelar tasyakuran tahun baru 2021 dan komitmen Protokol kesehatan menuju Bojonegoro sehat yang bertempat di kantor FKUB Kabupaten Bojonegoro Jalan Trunojoyo Nomor 6 Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin 4-1-2021. Foto/dok.Humas FKUB

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyediakan anggaran untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebesar Rp. 180.627.000 atau 0,003 persen dari total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Anggaran ini bakal disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol).

Besaran alokasi anggaran untuk FKUB ini termasuk salah satu dari catatan yang diberikan Gubernur Jawa Timur dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2023. Dalam evaluasinya Gubernur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mencermati dan meneliti kembali besaran alokasi anggaran untuk FKUB, apakah sudah cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam membangun dan merawat kerukunan umat beragama serta pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/639/SJ.

Baca Juga :   Pembangunan Wisata Religi di Margomulyo Masuk Jilid 4. Berapa Anggaranya?

Sebagai diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, yang antara lain disebutkan bahwa tugas dan kewajiban Kepala Daerah adalah:

  • Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
  • Membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama
Baca Juga :   Berapa Bayaran Pawang Hujan? Besar Juga Lho..

Termasuk memfasilitasi pembentukan  Forum Kerukunan Umat  Beragama (FKUB), di mana FKUB antara lain mempunyai tugas:

  • Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati;
  • Melakukan soslalisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  • Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.

Pada tahun 2021 lalu, berdasar Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah (CALK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP BPK) alokasi anggaran hibah untuk FKUB sebesar Rp. 250 juta, namun tidak terealisasi.

Penulis : Syafik