Bojonegoro, damarinfo.com- Jilid 1 pembangunan wisata religi ini sudah dimulai pada tahun 2020 dengan melaksanakan pembebasan lahan dengan anggaran Rp. 15 miliar untuk luas tanah 20 ribu meter persegi. Terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan wisata religi ini anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri mengingatkan kepada Pemkab Bojonegoro agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“agar terhindar dari masalah hukum dikemudian hari” Kata Lasuri 29 Oktober 2021 lalu.
Lasuri menegaskan, dalam pengadaan tanah Pemkab Bojonegoro harus mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dia menekankan empat hal terkait dengan pengadaan tanah di Bojonegoro yakni tentang peruntukan pengadaan tanah tersebut, misal pengadaan tanah untuk pembangunan masjid bukan termasuk dalam definisi kepentingan umum dalam peraturan tersebut.
Selanjutnya jilid 2 pada tahun 2021 mulai dilaksanakan pembangunan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 24,9 miliar. Pelaksana proyek ini adalah PT,JAYA ETIKA BETON yang beralamatkan di Jl.Ketintang Baru Selatan VII/6 Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22,9 miliar.
Jilid 3 adalah tahun 2022 proyek yang diharapkan menjadi destinasi wisata religi di perbatasan Bojonegoro-Ngawi ini dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp. 44 miliar. Pemenang tendernya sama dengan tahun 2021 yakni PT,JAYA ETIKA BETON dari Surabaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 43,1 miliar.
Dan pada pada tahun 2023 masuk jilid 4, proyek yang pekerjaan Analisa Dampak Lingukangannya (Amdal) nya dikerjakan pada tahun 2022 ini kembali dilanjutkan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 45 miliar.
Penulis : Syafik