Bojonegoro,damarinfo.com – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun. RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD dan merupakan acuan dalam perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023. Selanjutnya, RKPD tersebut dijadikan dasar untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Dalam RKPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 juga dipaparkan tentang evaluasi kinerja pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun sebelumnya. Salah satu kinerja pembangunan pada urusan Kebudayaan di Kabupaten Bojonegoro dapat dilihat dari capaian kinerja cagar budaya yang dilestarikan meliputi benda, Struktur, Bangunan, Situs dan Kawasan, dapat dilihat sebagaimana disajikan pada tabel berikut:

Dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa jumlah cagar budaya di Kabupaten Bojonegoro masih sedikit, salah satu faktor adalah ketersediaan dana untuk melestarikan cagar budaya tersebut.
Sementara data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro dalam 4 tahun ini selalu di atas Rp. 2 triliun.

Dalam bidang seni, ukuran kinerja pemerintahan diukur dari jumlah kelompok kesenian di Bojonegoro Perkembangan Organisasi Kesenian dapat dilihat sebagaimana disajikan pada tabel berikut:

Penulis : Syafik
Sumber : RKPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2023