Bojonegoro, damarinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tetapkan perubahan atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, penetapan ini berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD setempat, Jumat 29-Oktober-2021.
Empat Raperda tersebut adalah pertama, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kedua Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Keempat, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan.
Penetapan empat Raperda ini di tandai dengan penandatangan berita acara penetapan antara Legislatif (DPRD) dengan pihak Eksekutif (Pemerintah Kabupaten). Dari DPRD di tandatangani tiga pimpinan yakni Imam Solikin, Sukur Priyanto dan Sahudi sementara dari Pemerintah Kabupaten di wakili oleh Sekretaris Daerah Nurul Azizah.
Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solikin, menyampaikan jika meski dalam pembahasannya sempat ada dinamika perdebatan namun pada ahirnya semua Pansus merekomendasikan untuk di tetapkan. harapannya setelah di tetapkannya 4 Raperda menjadi Perda tersebut harapannya bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“ini nantinya di harapkan menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik