Damarinfo.com
  • Peristiwa
    • Jawa Timur
    • Bojonegoro
    • Lamongan
    • Tuban
    • Blora
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Migas
  • Menu Lain
    • Opini
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Jawa Timur
    • Bojonegoro
    • Lamongan
    • Tuban
    • Blora
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Migas
  • Menu Lain
    • Opini
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Wisata
No Result
View All Result
Damarinfo.com
No Result
View All Result
Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid, Ditahan

(Tersangka SDK dengan di dampingi Penasahet Hukumnya saat hendak menuju Lapas kelas II Bojonegoro, Jum'at 29-10-2021. Foto : Rozikin)

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid, Ditahan

RedaksibyRedaksi
Oktober 29, 2021

Bojonegoro, damarinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro. Terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 29-Oktober-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, Dugaan korupsi yang di lakukan adalah pada program pemulihan ekonomi nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19. di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Rp.14,260 Milyar di bagi sebanyak 1.426 TPQ yang berada di 28 Kecamatan. Namun yang memndapatkan sebanyak 1.322 TPQ untuk setiap lembaga mendapatkan Rp. 10 juta.

“Saudara SDK kami tetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOP TPQ pada tahun 2020,” ujar Kajari.

Baca Juga :

Kerugian Dugaan Korupsi Dana Desa Kapas Capai Rp. 500 juta

Kades Kapas Ditahan, Camat Kapas Siapkan Pj

Shodikin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Lanjut Kajari Bojonegroo, sesuai petunjuk teknis seharusnya dana tersebut digunakan untuk operasional, honor dan pengadaan protokol kesehatan, namun yang dilakukan oleh SDK, justru menyimpang dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 1 juta kepada setiap lembaga. sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,007 Milyar.

“Ini saudara SDK melakukan pemungutan setiap lembaga sebesar Rp. 1 juta” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 120 orang serta melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 384,8 juta.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

Tags: Kejaksaan NegeriKejaksaan Negeri BojonegoroKorupsiKorupsi Bantuan Covid

Berita Terbaru

RDC Gelar Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah Desa

RDC Gelar Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah Desa

Juli 2, 2022
PEPC Inisiasi Pelestarian Lingkungan lewat Program Agrosilvopastura

PEPC Inisiasi Pelestarian Lingkungan lewat Program Agrosilvopastura

Juli 2, 2022
Kodim Bojonegoro Bina Satlinmas dengan Ketahanan Wilayah

Kodim Bojonegoro Bina Satlinmas dengan Ketahanan Wilayah

Juli 2, 2022
Banyuwangi Raih Medali Emas Sepak Bola Putri Porprov Jatim 2022

Banyuwangi Raih Medali Emas Sepak Bola Putri Porprov Jatim 2022

Juli 2, 2022
Kontingen Bojonegoro Kembali Tambah Dua Medali Emas, Dua perak, Dua Perunggu

Kontingen Bojonegoro Kembali Tambah Dua Medali Emas, Dua perak, Dua Perunggu

Juli 2, 2022

TENTANG KAMI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

MENU DAMAR INFO

  • Agama
  • Blora
  • Bojonegoro
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa Timur
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lamongan
  • Migas
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sejarah
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Tuban
  • Warga Menulis
  • Wisata

PT. MEDIA ABJAT ROIS
No. AHU-0066923.AH.01.01.TAHUN 2019
NIB : 0220101151467
@2021 – Damarinfo.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Jawa Timur
    • Bojonegoro
    • Lamongan
    • Tuban
    • Blora
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Migas
  • Menu Lain
    • Opini
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Wisata

© 2021 Damarinfo.com