Bojonegoro, damarinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro. Terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 29-Oktober-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, Dugaan korupsi yang di lakukan adalah pada program pemulihan ekonomi nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19. di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Rp.14,260 Milyar di bagi sebanyak 1.426 TPQ yang berada di 28 Kecamatan. Namun yang memndapatkan sebanyak 1.322 TPQ untuk setiap lembaga mendapatkan Rp. 10 juta.
“Saudara SDK kami tetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOP TPQ pada tahun 2020,” ujar Kajari.
Lanjut Kajari Bojonegroo, sesuai petunjuk teknis seharusnya dana tersebut digunakan untuk operasional, honor dan pengadaan protokol kesehatan, namun yang dilakukan oleh SDK, justru menyimpang dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 1 juta kepada setiap lembaga. sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,007 Milyar.
“Ini saudara SDK melakukan pemungutan setiap lembaga sebesar Rp. 1 juta” tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 120 orang serta melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 384,8 juta.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik