Badan Anggaran DPRD Bojonegoro: Pengadaan Tanah Harus Sesuai Peraturan

oleh
oleh
Kantor DPRD Bojonegegoro jalan Pahlawan Nomor 5 Kepatihan, Kota Bojonegoro.Foto/Rozikin

Bojonegoro, damarinfo.com- Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar berhati-hati dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pasalnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, ada ratusan milyar untuk pengadaan tanah.

“Jangan sampai menjadi permasalahan hukum dikemudian hari,” tegasnya, Jumat 29-Oktober-2021.

Lasuri menegaskan, dalam pengadaan tanah Pemkab Bojonegoro harus mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dia menekankan empat hal terkait dengan pengadaan tanah di Bojonegoro yakni tentang peruntukan pengadaan tanah tersebut, misal pengadaan tanah untuk pembangunan masjid bukan termasuk dalam definisi kepentingan umum dalam peraturan tersebut.

Berikutnya, lanjutnya, terkait dengan penentuan harga tanah, Pemerintah harus melibatkan perusahaan penaksir harga atau appraisial, yang ketiga bahwa pengadaan tanah harus dalam satu mata anggaran pembangunan peruntukan tanah tersebut. Dan yang keempat harus ada Studi Kelayakan.

Baca Juga :   Serapan Anggaran Dinas PU Cipta Karya baru Capai 20 Persen

“kalau untuk pembangunan masjid mestinya tidak bisa, karena bukan termasuk kepentingan umum dalam peraturan tersebut,” kata Lasuri.

Mengacu pada Undang- Undang tersebut pasal 14 menyebutkan bahwa pengadaan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan  Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangukutan. Syarat yang lain yang harus disiapkan adalah adanya dokumen Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam pasal 15. Pasal 19 menyebutkan adanya Konsultasi Publik yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Baca Juga :   Pembangunan Wisata Religi di Margomulyo Masuk Jilid 4. Berapa Anggaranya?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa pengadaan tanah untuk wisata religi di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dari tiga lokasi yang disurvey oleh pakar yang bertugas mendesain masjid sudah terpilih satu lokasi. Dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,

“Untuk dokumen studi kelayakan silahkan tanya ke Pak Heri (Kabag Umum Pemkab Bojonegoro)” Kata Nurul Azizah, Kamis 29-10-2021.

Dari data yang diterima damarinfo.com, bahwa Pemkab Bojonegoro tahun 2020 melakukan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan ruang terbuka hijau yang dipadukan dengan Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo seluas 20.000 meter persegi dengan anggaran sebesar Rp. 15 miliar.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *