Namun mari kita cermati dokumen LKPJ nya, ya beberapa poin yang penting saja, karena itu tugas anggota DPRD Bojonegoro untuk lebih detail. Untuk membuktikan bahwa LKPJ Bupati Bojonegoro ini memang banyak kejanggalan atau datanya tidak akurat.
Coba dilihat di BAB III tentang Hasil Penyelenggaraan Pemerintahan, mulai dari indikator Kinerja Utama Makro, tabel 3.1. jelas terlihat bahwa target yang digunakan adalah tahun 2021, dan bukan tahun 2022 seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomo 1 tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 -2023. Lebih parah lagi yang digunakan adalah RPJMD sebelum perubahan tahun 2021. Sepertinya dibuat dengan copy dan paste dari LKPJ tahun seblumnya. Ini penting kenapa, karena digunakan untuk mengukur capaian kinerja. Lihat Tabel di bawah ini ;

Catatan berikutnya, masih soal tidak digunakannya target yang sebenarnya yakni target indikator tahun 2022. Pada indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, hanya bagian awal dan akhirnya saja yang sesuai. Mungkin dipikir DPRD tidak akan sejeli itu untuk melihat hasil kinerja? Apa memang seperti itu ya?
Pada misi II Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab, padaa indikator meningkatnya kinerja Pemerintah dengan indikator SAKIP, pada LKPJ target tahun 2022 adalah 80,10-85,00 (BB) sementara dalam RPJMD targetanya adalah A. Implikasinya seharusnya capaiannya akan lebih kecil lagi. Juga Indeks SPBE yang ditulis dalam LKPJ tahun 2022 adalah 2,74, sementara seharusnya sesuai dengan RPJM adalah 3,22, tentu persentase capaiannya harusnya lebih rendah.