Bojonegoro,damarinfo.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) periode sebelumnya di Bojonegoro dibagi menjadi Lima Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 1 (Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Dander, Trucuk), Dapil 2 (Kecamatan Balen, Sukosewu, Sumberejo, Kanor), Dapil 3 (Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kedungadem, Sugihwaras), Dapil 4 (Kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Bubulan, Ngambon, Temayang, Gondang, Margomulyo, Sekar) dan Dapil 5 (Kecamatan Kalitidu, Ngasem, Malo, Purwosari, Kedewan, Kasiman, Gayam).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melalui surat nomor 687/HM.02-PU/3522/2022 mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bojonegoro Fatma Lestari menyampaikan bahwa pengumuman tersebut perlu mendapat tanggapan dari masyarakat, untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu 2024 mendatang.
“tahapan berikutnya adalah uji publik, selanjutnya penetapan oleh KPU Pusat” Kata Fatma-panggilanya-
Lanjut Rahma masyarakat, baik berbadan hukum atau perorangan dapat menyampaikan tanggapan terhadap rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 di Bojonegoro tersebut.
Dalam pengumuman yang ditandatangi oleh Plt Ketua KPU Bojonegoro Mustofirin tersebut terdapat tiga skenario penataan Dapil, yaitu;
Rancangan Pertama tetap seperti Dapil yang selama ini digunakan yakni 5 Dapil
Dapil 1 | Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Dander, Trucuk | 10 Kursi |
Dapil 2 | Kecamatan Balen, Sukosewu, Sumberejo, Kanor | 9 Kursi |
Dapil 3 | Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kedungadem, Sugihwaras | 11 Kursi |
Dapil 4 | Kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Bubulan, Ngambon, Temayang, Gondang, Margomulyo, Sekar | 9 Kursi |
Dapil 5 | Kecamatan Kalitidu, Ngasem, Malo, Purwosari, Kedewan, Kasiman, Gayam | 11 Kursi |