Bojonegoro,damarinfo.com – Badai Pandemi Covid-19 tahun 2020 memaksa Pemerintah Repulik Indonesia dan seluruh Pemerintah Daerah melakukan pembahasan ulang atau revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tak terkecuali dengan Kabupaten Bojonegoro. RPJMD perubahan Kabupaten Bojonegoro tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022.
Dalam Perda tersebut terpaksa ada penyesuaian target tahunan dari masing-masing visi, misi dan program dari Pemerintahan Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto. Salah satunya adalah soal Angka Kemiskinan. Dalam RPJMD perubahan tahun 2018 -2023 disebutkan pada tabel 8.1. tentang perubahan Target Indikator Kinerja Makro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023, angka kemiskinan untuk tahun 2022 dipasang pada 11,95-11,55.
Berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia dalam buku Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah orang miskin di Bojonegoro adalah 153.400 jiwa atau 12,21 persen. Jumlah ini turun sebanyak 13.120 jiwa dari tahun 2021 yang berjumlah 166.520 jiwa atau 13,27 persen.
Dari data angka kemiskinan di atas dapat dilihat bahwa angka kemiskinan Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022 ini ternyata tidak memenuhi target RPJMD Perubahan karena masih di atas rentang target angka kemiskinan yang ditetapkan
Meski terjadi penurunan angka kemiskinan namun Kabupaten Bojonegoro belum mampu keluar dari urutan ke 11 Kabupaten termiskin dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tahun 2022 ini. Posisi ke 11 ini tidak berubah sejak tahun 2016 lalu.
Penulis : Syafik