Debat Pilkada Bojonegoro: KPU Terbukti Langgar Administrasi

oleh -234 Dilihat
oleh
Handoko Sosro Hadi Wijaya Ketua Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, damarinfo.com – Kisruh pada debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 berujung pada laporan dari Tim Pasangan Calon nomor urut 01, Teguh Haryono – Farida Hidyati, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.

Setelah melakukan proses klarifikasi dengan berbagai pihak yang terlibat baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi, Bawaslu menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam keterangan pers yang diterima redaksi damarinfo.com pada Senin, 29 Oktober 2024.

Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro mencakup beberapa aturan, yaitu:

  • Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  • Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan;
  • Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.
Baca Juga :   Pendaftaran PPK dan PPS Segera Dibuka, Cek Keanggotaan Parpol sebelum Daftar!

Ketua Tim Pemenangan 01, Hasan Abrory, mengapresiasi keputusan Bawaslu ini dan meminta KPU Bojonegoro untuk memperbaiki pelaksanaan debat publik berikutnya.

“Kejadian pada debat publik 19 Oktober 2024 di Hotel Eastern Bojonegoro ini harus jadi catatan agar masyarakat tidak hanya melihat sekilas, tetapi memahami seluruh proses,” ujar Hasan Abrory.

Baca Juga :   Alhamdulillah, Tidak Ada Laporan Money Politik di Pilkada Bojonegoro 2024

Di sisi lain, Sekretaris Tim Pemenangan 02, Ahmad Supriyanto, menyampaikan bukan ranah pihaknya untuk mengomentari keputusan Bawaslu tersebut. Yang pasti pihaknya selalu mentaati dan menjalankan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU dan kesepakatan semua pihak pada saat itu, termasuk Bawaslu sendiri.

“Silakan tanya ke KPU,” katanya Mas Pri-panggilannya

Dia menambahkan, pasangan calon mereka, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, siap mengikuti debat publik dengan format apa pun demi Pilkada yang damai dan kondusif.

Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, belum memberikan tanggapan terkait keputusan Bawaslu meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp sejak kemarin (Senin 29-Oktober-2024).

Penulis  Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *