Bojonegoro- Dalam masa pandemi covid-19, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kabar gembira. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalu Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 24 Tahun 2020 menaikan besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Tunjangan Perumahan Bagi Ketua DPRD yang sebelumnya sebesar Rp. 15.618.200 naik menjadi Rp. 20.300.000, untuk Wakil Ketua DPRD jika sebelumnya Rp. 11.640.500,00 naik menjadi Rp. 15.200.000,00 dan untuk anggota besaran tunjangan perumahan naik menjadi Rp. 10.000.000 yang sebelumnya sebesar Rp. 8.334.700.
Untuk tunjangan transportasi besarnya sama baik untuk pimpinan DPRD maupun anggota DPRD, jika sebelumnya sebesar Rp. 6.000.000 naik menjadi Rp. 8.250.000.
Perbup Bojonegoro no 24 tahun 2020 yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro 22 Mei 2020 adalah perubahan atas Perbup nomor 56 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Perbup nomor 56 Tahun 2017, komponen pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 1. Tunjangan Representasi, 2. Tunjangan Keluarga, 3. Tunjangan Beras, 4. Uang Paket, 5. Tunjangan Jabatan, 6. Tunjanganan pimpinan alat kelengkapan , 7. Tunjangan Komunikasi Insentif, 8. Tunjangan Reses, 9. Tunjangan Perumahan, 10. Tunjangan Transportasi. Dan untuk Pimpinan DPRD masih disediakan Dana Operasional.
Berdasar Perbup Bojonegoro tersebut diatas Berdasar Perbup Bojonegoro tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. pendapatan Ketua DPRD Bojonegoro sebelum dikurangi pajak dan ditambah tunjangan anak dan tunjangan beras naik dari Rp. 48.525.200 menjadi Rp.53.207.000. Untuk Wakil Ketua DPRD menjadi Rp. 41.105.600 dan untuk anggota sebelum ditambah uang jabatan dalam alat kelengkapan DPRD, naik dari sebelumnya Rp. 33.239. 950. menjadi Rp. 37.155.250
Penyuluh Anti Korupsi Tingkat Pratama di Bojonegoro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ainun Na’im menilai kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Bojonegoro saat ini kurang tepat, alasanya kondisi rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, apalagi dalam kondisi wabah Cobid 19 ini.
“Dan kalau perlu justru gaji mereka dipotong untuk membantu rakyat dalam menghadapi penanganan wabah yang melanda negeri ini” Tegas Ainun Naim
Lanjut Naim-panggilanya- para pejabat termasuk anggota DPRD termasuk kategori orang yang sudah kaya, hidup enak, nyaman dan makmur. Sementara dampak covid-19 ini membuat rakyat menangis dan meronta karena kehilangan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan.
“Janganlah mementingkan nafsu pribadi, berfikirlah yang jernih dengan mengutamakan kepentingan rakyat saat ini” Pungkas Naim.
Penulis : Syafik