Bojonegoro – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto menegaskan, proses kenaikan tunjangan anggota DPRD Bojonegoro telah diproses jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.
Bermula setelah diterbitkanya Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari PP tersebut maka dibuatlah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Dengan dasar tersebut terbitlah Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dan setelah melalui pertimbangan dari appraisal berdasarkan kenaikan harga perkembangan ekonomi maka dilakukan perubahan pada Perbup nomor 56 tahun 2017 dengan diterbitkannya Perbup nomor 24 tahun 2020. Pada Perbup yang ditanda tangani oleh Bupati Bojonegoro 22 Mei 2020 ini kenaikannya untuk Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Dan kenaikan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Proses itu melalui penilaian (appraisal) dari tim Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP bahkan hingga dua kali. Pertama di tahun 2017 dan kedua tahun 2019,” kata Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto Kamis, 28-5-2020.
Lanjut Sukur Priyanto besaran Tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD menjadi Rp. 20.300.000, untuk Wakil Ketua DPRD menjadi Ketua DPRD Rp. 15.200.000,- dan Anggota DPRD Rp. 10.000.000. Sementara untuk tujangan transportasi hanya diberikan untuk anggota DPRD naik menjadi Rp. 8.250.000, dan Pimpinan DPRD tidak mendapatkanya. Pasalnya pimpinan DPRD telah mendapatkan kendaraan dinas.
“Itupun, untuk tunjangan transportasi hanya anggota yang dapat. Pimpinan dewan tidak,” tegas Sukur.
Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini menjelaskan kenaikan tersebut sudah melalui kajian dibandingkan dengan Tunjangan Anggota DPRD di Kabupaten yang lain dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih rendah dari Kabupaten Bojonegoro. Sukur mencotohkan tunjangan DPRD Kabupaten Tuban untuk transportasi adalah sebesar Rp14,6 juta dan perumahan Rp11,5 juta, Kabupaten Gresik tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta dan perumahan sebesar Rp7,5 juta, serta Kabupaten Mojokerto tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta sementara perumahan sebesar Rp11,5 juta.
“Selain adanya kajian, tunjangan anggota dewan di Bojonegoro lebih rendah dibanding tunjangan anggota dewan di kabupaten lainnya seperti Tuban, Gresik, dan Mojokerto,” lanjutnya.
Pihaknya menghimbau, dengan adanya kenaikan tunjangan ini agar kedepan semua anggota DPRD Bojonegoro memaksimalkan lagi kinerja dengan melakukan pengawalan dan monitoring APBD 2020. DPRD punya tugas yang cukup berat, melakukan pengawasan dan pengawalan yang tidak cukup dilakukan oleh masyarakat.
Dia menyatakan, atas nama pimpinan Dewan mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran masyarakat. Karena bagaimanapun juga, sebagai pejabat publik harus siap menerima kriitikan tersebut.
“Kami meminta kepada semua anggota dewan menjawab kritikan ini dalam bentuk kinerja kedewanan,” pungkasnya

Senada dengan Sukur Priyanto, Ketua Fraksi Partai Golkar Sigit Kushariyanto menyatakan bahwa bahwa kenaikan Tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah wajar dan tidak bisa dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini. Menurutnya naiknya tunjangan ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja anggota DPRD.
“ ini harus dijawab dengan peningkatan kinerja dengan peningkatan kehadiran ” Kata Sigit Kushariyanto
Sigit Kushariyanto berharap kenaikan ini juga harus dibarengi dengan kepekaan sosial anggota DPRD terhadap masyarakat yang terdampak covid-19. Dia dan beberapa anggota lain sudah membutkikan hal ini dengan memberikan bantuan kepada masyarakat berupa masker dan bantuan sembako serta Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik