Bojonegoro- Pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro semakin tinggi dan tajir. Setidaknya itu setelah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan sejumlah aturan.
Yaitu terbitnya Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 56 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Kenaikan pendapatan ini bersumber dari naiknya Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro. Berapa sebenarnya pendapatan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2019 – 2024 ini?
Dalam Perbup nomor 56 Tahun 2017, komponen pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 1. Tunjangan Representasi, 2. Tunjangan Keluarga, 3. Tunjangan Beras, 4. Uang Paket, 5. Tunjangan Jabatan, 6. Tunjanganan pimpinan alat kelengkapan , 7. Tunjangan Komunikasi Insentif, 8. Tunjangan Reses, 9. Tunjangan Perumahan, 10. Tunjangan Transportasi. Dan untuk Pimpinan DPRD masih disediakan Dana Operasional.
Pendapatan pimpinan masih bisa bertambah sesuai dengan jumlah anak. Sementara untuk anggota DPRD penambahan pendapatan bisa bertambah dari tunjangan anak dan juga jabatan dalam alat kelengkapan DPRD.
Besaran pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 42 tahun 2019 tentan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2019. Total anggaran untuk sekretariat DPRD tahun 2020 adalah Rp. 73.348.672.936 (Tujuh puluh tiga miliar lebih), dengan rincian untuk Belaja Tidak langsung (Belanja pegawai, belanja tambahan penghasilan, belanja penerimaan lainya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH) sebesar Rp. 31.868.783.604 (Tiga puluh satu miliar lebih), sementara untuk belanja langung (termasuk perjalan dinas) adalah sebesar Rp. 41.479.889.322 (Empat puluh satu miliar lebih)
Berikut kisaran rincian pendapatan dari Pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro (Belum dikurangi Pajak)

Penulis : Syafik
Sumber : Perbup Bojonegoro nomor 56 Tahun 2017 dan Perbup nomor 24 Tahun 2020