Wow..Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Bojonegoro Tahun 2023, Rp. 72,5 miliar

oleh 182 Dilihat
oleh
(ilustrasi. Foto :monolog.id)

Bojonegoro,damarinfo.com – Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023, pada akun 5.1.02.04 untuk Pos Perjalanan Dinas dianggarkan sebesar Rp. 72.533.302.599. Dengan perincian Perjalanan Dinas dalam negeri sebesar Rp. 71.860.757.599 dan Perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp. 672.545.000. Jumlah anggaran ini naik 41 persen dari Anggaran Perjalanan Dinas tahun 2022 yakni sebesar Rp. 51.398.381.000.

Gubernur Jawa Timur dalam Dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/929/KPTS/2022, menyebutkan Belanja perjalanan dinas termasuk perjalanan dinas yang dianggarkan pada Sekretariat DPRD dengan total anggaran sebesar Rp20.766.225.000 atau 31,18% dari total anggaran perjalanan dinas.

Selanjutnya Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam penganggaran dan pelaksanaannya agar memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Pembangunan Wisata Religi di Margomulyo Masuk Jilid 4. Berapa Anggaranya?

Sedangkan penyediaan anggaran belanja perjalanan dinas ke luar negeri yang dianggarkan sebesar Rp 672.545.000 antara lain dianggarkan Sekretariat DPRD pada sub kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD sebesar Rp 200.000.000 agar dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, antara lain ditegaskan bahwa:

  • Perjalanan dinas ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri;
  • Memenuhi beberapa kriteria antara lain:
Baca Juga :   Studi Tiru Zaman Kolonial: Petualangan Kades Bojonegoro ke Lampung

i. Selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya

ii. Kesesuaian dengan pencapaian target dan indikator kinerja pemerintahan daerah;

iii. Kesesuaian dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan  pemerintahan dalam  penyelenggaraan pemerintahan;

 

Penulis : Syafik